Laporan Pengaduan

Laporan Polisi (LP) atau Laporan Pengaduan adalah pengaduan resmi Anda ke polisi mengenai suatu kejadian yang diduga merupakan tindak pidana (kejahatan) atau insiden lain yang memerlukan tindakan polisi. Ini adalah langkah awal agar polisi bisa mengusut kejadian tersebut.”

Alur Pelayanan Laporan Pengaduan

Alur Pelayanan Laporan Pengaduan

Hal penting yang perlu diketahui

Penerimaan & Penerbitan Bukti Lapor:

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau unit berwenang lainnya di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, tergantung pada jenis perkara dan wilayah kejadian.
Setelah laporan dibuat, pelapor akan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima secara resmi.

Fungsi:

LP berfungsi sebagai dasar resmi bagi Kepolisian untuk memulai proses hukum (penyelidikan/penyidikan) terhadap suatu dugaan tindak pidana atau kejadian.

STTLP berfungsi sebagai bukti bagi pelapor bahwa ia telah secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, dan dapat digunakan untuk keperluan lain yang relevan (misalnya klaim asuransi, proses hukum lanjutan).

Masa Berlaku:

Laporan Polisi (LP) dan STTLP tidak memiliki masa berlaku spesifik karena merupakan catatan awal sebuah peristiwa.

Biaya:

Pembuatan atau pengajuan Laporan Polisi (LP) Gratis atau tidak dipungut biaya.

Prosedur:

- Datang ke kantor polisi (SPKT) yang berwenang (sesuai tempat kejadian perkara/locus delicti, atau sesuai ketentuan lain).
- Sampaikan maksud untuk membuat Laporan Polisi/Pengaduan.
- Jelaskan kronologi kejadian secara rinci dan jelas kepada petugas.
- Sertakan identitas diri pelapor (KTP/SIM/Paspor).
- Jika ada, serahkan bukti-bukti awal yang relevan (misalnya foto, video, dokumen, data saksi).
- Petugas akan menuangkan keterangan pelapor ke dalam formulir Laporan Polisi (LP).
- Pelapor membaca kembali isi LP untuk memastikan kesesuaian, kemudian menandatanganinya.
- Petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) kepada pelapor.

Contoh penggunaan LP/STTLP:

- Melaporkan tindak pidana seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, penipuan, penggelapan.
- Melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas (terutama yang mengakibatkan korban luka/meninggal atau kerugian materil besar).
- Melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Sebagai dasar untuk mengajukan klaim asuransi atas kerugian akibat tindak pidana (misalnya kehilangan kendaraan akibat pencurian).
- Sebagai bukti dalam proses hukum perdata atau tata usaha negara yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Nomor counter pelayanan di Gedung SPKT:

Counter 1, 2, 3, 17, 18

FAQ

Kejadian apa saja yang bisa saya laporkan ke polisi dalam bentuk Laporan Polisi (LP)?

Anda bisa melaporkan berbagai kejadian yang diduga merupakan tindak pidana, seperti pencurian, perampokan, penipuan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecelakaan lalu lintas yang serius (terutama jika ada korban), perusakan barang, ancaman, atau kejadian lain yang meresahkan dan memerlukan tindakan hukum dari kepolisian.

Apakah ada batas waktu untuk membuat Laporan Polisi setelah kejadian?

Sebaiknya laporan dibuat sesegera mungkin setelah kejadian. Meskipun ada batas waktu kedaluwarsa untuk penuntutan tindak pidana tertentu (bervariasi tergantung jenis kejahatannya), melapor lebih cepat akan membantu polisi mengumpulkan bukti selagi masih baru dan saksi masih ingat jelas.

Apa saja yang perlu saya siapkan atau bawa saat akan membuat Laporan Polisi?

Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri lainnya. Ingat atau catat kronologi kejadian secara rinci (waktu, tempat, pelaku jika tahu, urutan peristiwa). Bawa juga bukti awal jika ada (misalnya foto, video, rekaman, dokumen terkait, nama atau kontak saksi).

Apa bedanya membuat Laporan Polisi (LP) dengan membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)?

Laporan Polisi (LP) dibuat untuk melaporkan adanya dugaan tindak kejahatan atau kejadian yang perlu diselidiki oleh polisi. Tujuannya adalah proses hukum. Sedangkan SKTLK (Surat Kehilangan) dibuat untuk melaporkan kehilangan barang atau dokumen penting (seperti KTP, SIM, ATM) sebagai syarat administrasi untuk mengurus penggantiannya, bukan untuk penyelidikan kejahatan.

Apa yang akan terjadi setelah saya selesai membuat Laporan Polisi?

Setelah laporan Anda diterima dan Anda mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), polisi (biasanya unit Reskrim atau unit terkait lainnya) akan melakukan proses penyelidikan untuk menentukan apakah benar telah terjadi tindak pidana. Jika ditemukan cukup bukti, proses akan berlanjut ke penyidikan untuk mencari tersangka dan melengkapi berkas perkara.

Bagaimana cara saya mengetahui perkembangan kasus yang sudah saya laporkan?

Anda berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus Anda. Polisi biasanya akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Anda juga bisa menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani kasus Anda dengan menunjukkan STTLP yang Anda miliki.

Apakah Anda ingin membuat Laporan Pengaduan dan mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu?
Silahkan isi formulir berikut*:

* Formulir ini hanya untuk mendapatkan nomor antrian online, pemohon tetap harus melaporkan kedatangan di Pos Penjagaan Pintu Masuk Polres. Petugas SPKT tetap akan memanggil dan memverifikasi keabsahan data diri saat membuat laporan.

** Wajib diisi