STANDAR PELAYANAN RESKRIM
PEMERIKSAAN SAKSI/TERSANGKA
POLRES METRO TANGERANG KOTA

PENDAHULUAN

  1. Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat waktu, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
  2. Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan pelaporan/pengaduan masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.

STANDAR PELAYANAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:

1. Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat membawa surat undangan wawancara klarifikasi;
  2. Masyarakat membawa surat panggilan saksi/tersangka.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Saksi/Tersangka melakukan registrasi di penjagaan kemudian menuju Gedung Pelayanan Lantai 1;
  2. Petugas Piket Satreskrim memeriksa Surat Panggilan lalu mengarahkan ke ruang tunggu Gedung Pelayanan Lantai 3;
  3. Saksi/Tersangka mengisi buku tamu kemudian piket pelayanan input data saksi/tersangka ke dalam aplikasi pelayanan ruang Riksa dan memanggil penyidik melalui HT;
  4. Saksi/Tersangka menyimpan alat komunikasi di loker yang disediakan;
  5. Penyidik menemui Saksi/Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan;
  6. Penyidik BAP Saksi/Tersangka di ruang pemeriksaan;
  7. Selesai pemeriksaan.

3. Jangka Waktu Pelayanan

Pelayanan pemeriksaan saksi/tersangka dari Senin sd. Sabtu

4. Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis

5. Produk Pelayanan

  1. Berita Acara Wawancara Klarifikasi;
  2. Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telpon : 0822-11-110-110
    110 (Call Center)
  3. Website : restrotangerangkota.metro.polri.go.id
  4. Email : satreskrimrestrotng@gmail.com
  5. Facebook : Polrestro Tangerang Kota ( @restrotangkot )
  6. Twitter : https://twitter.com/restrotangkot (@restrotangkot)
  7. Instagram : Humas Polrestro Tangerang Kota (@polresmetrotangerangkota)

Download Dokumen STANDAR PELAYANAN PUBLIK SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU