STANDAR PELAYANAN RESKRIM
PEMERIKSAAN SAKSI/TERSANGKA
POLRES METRO TANGERANG KOTA
PENDAHULUAN
- Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat waktu, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
- Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan pelaporan/pengaduan masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.
STANDAR PELAYANAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:
1. Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat membawa surat undangan wawancara klarifikasi;
- Masyarakat membawa surat panggilan saksi/tersangka.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Saksi/Tersangka melakukan registrasi di penjagaan kemudian menuju Gedung Pelayanan Lantai 1;
- Petugas Piket Satreskrim memeriksa Surat Panggilan lalu mengarahkan ke ruang tunggu Gedung Pelayanan Lantai 3;
- Saksi/Tersangka mengisi buku tamu kemudian piket pelayanan input data saksi/tersangka ke dalam aplikasi pelayanan ruang Riksa dan memanggil penyidik melalui HT;
- Saksi/Tersangka menyimpan alat komunikasi di loker yang disediakan;
- Penyidik menemui Saksi/Tersangka untuk dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan;
- Penyidik BAP Saksi/Tersangka di ruang pemeriksaan;
- Selesai pemeriksaan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan pemeriksaan saksi/tersangka dari Senin sd. Sabtu
4. Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis
5. Produk Pelayanan
- Berita Acara Wawancara Klarifikasi;
- Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak saran / pengaduan
- Telpon : 0822-11-110-110
110 (Call Center)
- Website : restrotangerangkota.metro.polri.go.id
- Email : satreskrimrestrotng@gmail.com
- Facebook : Polrestro Tangerang Kota ( @restrotangkot )
- Twitter : https://twitter.com/restrotangkot (@restrotangkot)
- Instagram : Humas Polrestro Tangerang Kota (@polresmetrotangerangkota)
Download Dokumen STANDAR PELAYANAN PUBLIK SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU