STANDAR PELAYANAN RESKRIM
PENERIMAAN LAPORAN POLISI
POLRES METRO TANGERANG KOTA

PENDAHULUAN

  1. Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat waktu, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
  2. Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan pelaporan/pengaduan masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.

STANDAR PELAYANAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:

1. Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat membawa identitas diri (KTP/SIM);
  2. Masyarakat membawa barang bukti bila ada.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Masyarakat melakukan registrasi di penjagaan kemudian menuju Gedung Pelayanan Lantai 1;
  2. Petugas Piket Satreskrim menerima denga 3S dan melakukan wawancara kecil unntuk menentukan tindak pidana serta analisa bukti permulaan awal di Ruang Konseling Lantai 1 Gedung Pelayanan;
  3. Petugas Piket Satreskrim melakukan cek TKP dengan SPKT dan Unit Identifikasi;
  4. Petugas Piket Satreskrim membuat rekomendasi kepada Petugas SPKT. Petugas SPKT membuat LP di aplikasi DORS kemudian memberikan STPL kepada pelapor;
  5. Laporan Polisi diregister di Staf Bin Ops Satreskrim;
  6. Kasatreskrim disposisi LP;
  7. Staf Bin Ops mendistribusikan LP ke Unit Satreskrim.

3. Jangka Waktu Pelayanan

Pelayanan penerimaan Laporan Polisi dari masyarakat selama 1 X 24 jam.

4. Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya/gratis

5. Produk Pelayanan

Rekomendasi pembuatan Laporan Polisi ke SPKT/Pengaduan

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telpon : 0822-11-110-110
    110 (Call Center)
  3. Website : restrotangerangkota.metro.polri.go.id
  4. Email : satreskrimrestrotng@gmail.com
  5. Facebook : Polrestro Tangerang Kota ( @restrotangkot )
  6. Twitter : https://twitter.com/restrotangkot (@restrotangkot)
  7. Instagram : Humas Polrestro Tangerang Kota (@polresmetrotangerangkota)

Download Dokumen STANDAR PELAYANAN PUBLIK SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU