STANDAR PELAYANAN RESKRIM
PENERIMAAN LAPORAN POLISI
POLRES METRO TANGERANG KOTA
PENDAHULUAN
- Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat waktu, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
- Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan pelaporan/pengaduan masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.
STANDAR PELAYANAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:
1. Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat membawa identitas diri (KTP/SIM);
- Masyarakat membawa barang bukti bila ada.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Masyarakat melakukan registrasi di penjagaan kemudian menuju Gedung Pelayanan Lantai 1;
- Petugas Piket Satreskrim menerima denga 3S dan melakukan wawancara kecil unntuk menentukan tindak pidana serta analisa bukti permulaan awal di Ruang Konseling Lantai 1 Gedung Pelayanan;
- Petugas Piket Satreskrim melakukan cek TKP dengan SPKT dan Unit Identifikasi;
- Petugas Piket Satreskrim membuat rekomendasi kepada Petugas SPKT. Petugas SPKT membuat LP di aplikasi DORS kemudian memberikan STPL kepada pelapor;
- Laporan Polisi diregister di Staf Bin Ops Satreskrim;
- Kasatreskrim disposisi LP;
- Staf Bin Ops mendistribusikan LP ke Unit Satreskrim.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan penerimaan Laporan Polisi dari masyarakat selama 1 X 24 jam.
4. Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya/gratis
5. Produk Pelayanan
Rekomendasi pembuatan Laporan Polisi ke SPKT/Pengaduan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak saran / pengaduan
- Telpon : 0822-11-110-110
110 (Call Center)
- Website : restrotangerangkota.metro.polri.go.id
- Email : satreskrimrestrotng@gmail.com
- Facebook : Polrestro Tangerang Kota ( @restrotangkot )
- Twitter : https://twitter.com/restrotangkot (@restrotangkot)
- Instagram : Humas Polrestro Tangerang Kota (@polresmetrotangerangkota)
Download Dokumen STANDAR PELAYANAN PUBLIK SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU