STANDAR PELAYANAN PUBLIK
SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU
POLRES METRO TANGERANG KOTA
PENDAHULUAN
- Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat waktu, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
- Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan pelaporan/pengaduan masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.
STANDAR PELAYANAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:
1. Persyaratan Pelayanan
-
Laporan Polisi Model A
- KTA/Kartu identitas lainnya;
- syarat formal penulisan Laporan Polisi;
- syarat materiil tentang pemenuhan bukti-bukti yang diperlukan sebagai tindak pidana.
-
Laporan Polisi Model B
-
Tindak Pidana
- KTP/FC. KTP/Kartu Identitas Lainnya;
- Surat Kuasa bila diwakilkan;
- Bukti-bukti pendukung tindak pidana yang dilaporkan.
-
Laporan Bantuan
- Persyaratan Kehilangan BPKB;
- KTP/FC. KTP/Kartu Identitas Lainnya;
- Surat Kuasa (Apabila Pemilik Berhalangan Untuk Melapor Sendiri);
- Cek Fisik Kendaraan Yang Sudah Dilegalisir Di Samsat;
- Diiklankan Di 3 Media/Koran;
- Foto Copy Bpkb/Stnk;
- Foto Kendaraan Bagian Depan, Belakang Dan Samping.
-
Kehilangan Sertifikat/AJB/Girik/Akta Hibah.
- KTP/FC. KTP/Kartu Identitas Lainnya;
- Surat Kuasa (Apabila Pemilik Berhalangan Untuk Melapor Sendiri);
- Surat Keterangan Pm. 1 Dari Lurah Setempat.
- Dimana Letak/Lokasi Tanah Tersebut Berada;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Bermaterai Surat Pernyataan Tidak Sengketa Bermaterai;
- Ditanda Tangani Lurah;
- Foto Copy Surat Yang Hilang;
- Foto Copy PBB Terakhir;
- Foto Copy Pemilik Dan Foto Copy Ktp Penerima Kuasa;
- Di Iklankan Di Dua Media/Koran;
- Persyaratan rangkap dua.
-
Laporan Bantuan Pencarian Orang.
- Orang Tua / keluarga / penerima surat kuasa harus hadir;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi AKTA Lahir;
- Pas Photo.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Laporan Polisi Model A
- Laporan Polisi Model A adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang karena akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana;
- Bagi petugas Polri yang telah membuat laporan Polisi datang ke Petugas piket SPKT untuk menyerahkan laporan dan bukti-bukti pendukung atas laporan tersebut kepada Ka SPKT/Ka Unit SPKT /Piket Fungsi; (Resnarkoba, Reskrimum & Reskrimsus).
- Setelah laporan polisi diterima oleh Ka siaga/KaSPKT/Ka Unit SPKT/piket fungsi dilakukan interview/diskusi untuk mengkaji dan menilai laporan polisi dimaksud;
- Apabila laporan tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan, maka segera dicatat dalam buku register laporan polisi Model A dan diberikan surat tanda bukti lapor selanjutnya segera diteruskan kepada Kasatres Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Lantas;
- Pejabat tersebut di atas setelah menerima laporan polisi, selanjutnya menyalurkan laporan tersebut kepada penyidik untuk ditindaklanjuti;
- Apabila tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai tindak pidana agar diberikan penjelasan dan disalurkan kepada yang berwenang.
-
Laporan Polisi Model B
- Laporan Polisi Model B adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pengaduan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang bahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana;
- Seseorang yang hendak menyampaikan laporan/pengaduan datang SPKT, diterima dengan senyum, sapa dan salam oleh Petugas Piket SPKT;
- Konseling dilaksanakan oleh Piket Reskrim dan Kanit SPKT, apabila ditemukan unsur pidana dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup pada kasus tindak pidana dan kelengkapan administrasi persyaratan pada Laporan Polisi Bantuan maka Piket Rekstrim mengeluarkan Blanko Rekomendasi untuk pembuatan Laporan Polisi;
- Piket Unit SPKT mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk pidana, Apabila kasus kekerasan fisik dan atau penganiayaan dibuatkan surat pengantar Visum Et Repertum dan dengan pendampingan korban ke rumah sakit oleh Piket Unit SPKT atau Piket Reskrim;
- Piket Unit SPKT membuat Laporan Polisi (LP) B;
- Kepada Pelapor diberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Model B-1 dan Laporan Polisi diteruskan ke Piket Reskrim.
3. Jangka Waktu Pelayanan
- Laporan Polisi Model A : ± 30 Menit
- Laporan Polisi Model B : ± 30 Menit
4. Biaya / Tarif
Semua produk laporan polisi yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan
Laporan Polisi (LP)
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak saran / pengaduan
- Telpon : 0822-11-110-110
0821-1136-3274
110 (Call Center)
- Website : restrotangerangkota.metro.polri.go.id
- Email : spktrestrotngkota@yahoo.com
- Facebook : Polrestro Tangerang Kota ( @restrotangkot )
- Twitter : https://twitter.com/restrotangkot (@restrotangkot)
- Instagram : Humas Polrestro Tangerang Kota (@restrotangkot) dan
SPKT Polres Metro Tangerang Kota (@spktrestngkota
Download Dokumen STANDAR PELAYANAN PUBLIK SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU