SKCK Keliling

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Keliling adalah bentuk pelayanan mobil (bergerak) yang disediakan oleh Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan atau perpanjangan SKCK di lokasi-lokasi publik yang strategis, seperti pusat perbelanjaan, area perkantoran, atau acara-acara khusus, tanpa harus mendatangi kantor polisi secara langsung.”

Alur Pelayanan Pembuatan SKCK Keliling

Alur Pelayanan SKCK Keliling

Hal penting yang perlu diketahui

Penerbit:

SKCK Keliling umumnya dioperasikan oleh Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) di tingkat Polres atau Polda, sebagai perpanjangan tangan layanan dari kantor polisi utama untuk meningkatkan jangkauan dan aksesibilitas bagi masyarakat.

Fungsi:

Berfungsi sama persis dengan SKCK yang diterbitkan di kantor polisi, yaitu sebagai bukti formal mengenai catatan perilaku atau riwayat kriminalitas seseorang. Layanan ini lebih difokuskan pada kemudahan permohonan (jika fasilitas tersedia, terutama untuk sidik jari) dan perpanjangan SKCK di lokasi yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Masa Berlaku:

Sama seperti SKCK biasa, SKCK yang diterbitkan atau diperpanjang melalui layanan SKCK Keliling berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Biaya:

Biaya resmi (PNBP) untuk penerbitan maupun perpanjangan SKCK melalui layanan SKCK Keliling adalah sebesar Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Pembayaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan SKCK Keliling.

Prosedur:

Layanan ini mengadopsi prosedur tatap muka (offline) dengan lokasi yang berpindah-pindah:

- Cek Jadwal & Lokasi: Pantau informasi jadwal dan lokasi operasional SKCK Keliling yang diumumkan oleh Polres atau Polda setempat (biasanya melalui media sosial, website resmi, atau pengumuman di lokasi publik).
- Datang ke Lokasi: Kunjungi unit pelayanan SKCK Keliling sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
- Siapkan & Serahkan Syarat: Bawa dokumen persyaratan fisik yang diperlukan (terutama untuk perpanjangan: SKCK lama, fotokopi E-KTP, KK, Pas Foto). Jika memungkinkan untuk permohonan baru, pastikan membawa semua syarat dan tanyakan apakah fasilitas sidik jari tersedia.
- Isi Formulir & Bayar: Isi formulir pendaftaran/perpanjangan yang disediakan di loket SKCK Keliling. Lakukan pembayaran biaya resmi Rp 30.000,-.
- Tunggu & Ambil: Tunggu proses verifikasi data dan penerbitan SKCK selesai. SKCK fisik akan langsung diterbitkan dan diserahkan di lokasi.

Contoh Penggunaan SKCK

Dokumen SKCK yang diterbitkan melalui layanan SKCK Keliling memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama dengan yang diterbitkan di kantor polisi. Contoh penggunaannya sam

- Sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan (CPNS, BUMN, Swasta).
- Untuk mendaftar pendidikan atau beasiswa.
- Salah satu dokumen saat mengurus visa.
- Syarat mencalonkan diri untuk jabatan publik.
- Keperluan pernikahan dengan WNA, adopsi anak, dll.

FAQ

Di mana saya bisa menemukan jadwal dan lokasi SKCK Keliling?

Informasi biasanya diumumkan melalui akun media sosial resmi (Instagram, Facebook) atau website Polres/Polda setempat, serta papan pengumuman di lokasi-lokasi publik yang sering dikunjungi.

Apakah SKCK Keliling bisa melayani pembuatan SKCK baru?

Tidak, layanan SKCK Keliling lebih diprioritaskan untuk perpanjangan SKCK karena prosesnya lebih cepat.

Dokumen apa saja yang wajib disiapkan untuk perpanjangan SKCK di SKCK Keliling?

Biasanya cukup membawa SKCK lama (asli), fotokopi E-KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan pas foto terbaru ukuran 4x6, tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan. Namun, selalu cek pengumuman resmi dari Polres/Polda terkait syarat spesifik.

Berapa lama proses perpanjangan SKCK di SKCK Keliling?

Jika semua persyaratan lengkap dan sistem online lancar, proses perpanjangan di SKCK Keliling relatif cepat, seringkali bisa selesai dalam waktu 15-30 menit di lokasi.

Apakah ada perbedaan format atau validitas antara SKCK dari kantor polisi dan SKCK Keliling?

Tidak ada. Format dan validitas SKCK yang diterbitkan melalui layanan SKCK Keliling sama persis dengan yang diterbitkan di loket pelayanan SKCK di kantor polisi utama.