STANDAR PELAYANAN PUBLIK
PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
POLRES METRO TANGERANG KOTA
PENDAHULUAN
- Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat waktu, transparan, biaya ringan, dan akuntabel kepada pemohon informasi.
- Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diselenggarakan pada Polres Metro Tangerang Kota.
STANDAR PELAYANAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:
1. Persyaratan Pelayanan
-
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru :
- Fotocopy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTP asli;
- Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;
- Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;
- Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP;
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar);
- Mengisi formulir manual atau online melalui aplikasi Super App Presisi di Play Store atau App Store;
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan.
-
Persyaratan Perpanjang SKCK :
- SKCK lama yang masih belum habis masa berlakunya;
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar);
- Mengisi formulir manual atau online melalui aplikasi Uper App Presisi di Play Store atau App Store;
Catatan : Jika SKCK sudah melewati batas waktu yang berlaku, maka diarahkan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan persyaratan pembuatan baru.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Tata Cara Pembuatan SKCK Manual :
- Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluan ke Polsek/Polres sesuai dengan domisili KTP pemohon dengan persyaratan lengkap;
- Setelah memasuki Mako Polres Metro Tangerang Kota, pemohon mengambil nomor antrian di Pos Penjagaan;
- Kemudian pemohon menunggu antrian sesuai nomor urut di tempat duduk yang telah disediakan;
- Setelah mendapatkan panggilan sesuai nomor antrian, pemohon membawa berkas kelengkapan administrasi permohonan ke bagian pelayanan SKCK Polsek/Polres dan akan diberikan daftar isian blangko pertanyaan SKCK untuk diisi secara manual;
- Petugas akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi berkas permohonan yang diajukan, apabila berkas yang dipersyaratkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai makan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan jika terdapat hal terdapat keragu-raguan dalam penelitian akan diadakan kembali pengecekan atau klarifikasi dengan pihak internal dan eksternal;
- SKCK diterbitkan dalam dua bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dan dibuat rangkap dua, lembar pertama (asli) untuk pemohon, lembar kedua untuk arsip. SKCK asli memiliki speciment dan pengaman khusus yang memuat : rumus sidik jari, identitas diri, jenis keperluan dan negara tujuan serta masa berlakunya selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
-
Tata Cara Pembuatan SKCK Online :
- Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluan ke Polsek/Polres sesuai dengan domisili KTP pemohon dengan persyaratan lengkap;
- Setelah memasuki Mako Polres Metro Tangerang Kota, pemohon mengambil nomor antrian di Pos Penjagaan;
- Kemudian pemohon menunggu antrian sesuai nomor urut di tempat duduk yang telah disediakan;
- Setelah mendapatkan panggilan sesuai nomor antrian, pemohon membawa berkas kelengkapan administrasi permohonan ke bagian pelayanan SKCK Polsek/Polres dan membawa hasil resgistrasi SKCK Online yang telah didaftarkan melalui aplikasi Uper App Presisi di Play Store atau App Store;
- Petugas akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi berkas permohonan yang diajukan, apabila berkas yang dipersyaratkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai makan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan jika terdapat hal terdapat keragu-raguan dalam penelitian akan diadakan kembali pengecekan atau klarifikasi dengan pihak internal dan eksternal;
- SKCK diterbitkan dalam dua bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, dan dibuat rangkap dua, lembar pertama (asli) untuk pemohon, lembar kedua untuk arsip. SKCK asli memiliki speciment dan pengaman khusus yang memuat : rumus sidik jari, identitas diri, jenis keperluan dan negara tujuan serta masa berlakunya selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
3. Jangka Waktu Pelayanan
-
SKCK Manual
- Pembuatan SKCK Baru, waktu 45 menit
- Pembuatan SKCK Perpanjangan, waktu 30 menit
-
SKCK Online
- Pembuatan SKCK Baru, waktu 25 menit;
- Pembuatan SKCK Perpanjangan, waktu 10 menit.
4. Biaya / Tarif
- Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.
6. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak saran / pengaduan
- Telp : 082111363274
- Website : restrotangerangkota.metro.polri.go.id
- Email : skckpolresmetrotangerangkota@gmail.com
- Facebook : Polrestro Tangerang Kota ( @restrotangkot )
- Twitter : @restrotangkot
- Instagram : @polresmetrotangerangkota
Download Dokumen STANDAR PELAYANAN PUBLIK SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU