SKCK
“Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam yang menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan riwayat kejahatan atau kriminalitas seseorang berdasarkan data kepolisian. SKCK seringkali menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam berbagai proses administrasi.”
Alur Pelayanan Pembuatan SKCK

Hal penting yang perlu diketahui
Penerbit:
SKCK diterbitkan oleh Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri di tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, tergantung pada tujuan atau keperluan pengajuan SKCK tersebut:
- Polsek: Untuk keperluan lingkup kecamatan, seperti melamar pekerjaan swasta lokal (non-BUMN/CPNS), pendaftaran sekolah dasar/menengah lokal, atau syarat administrasi desa/kelurahan.
- Polres/Ta/Tabes: Untuk keperluan lingkup kota/kabupaten, seperti melamar sebagai CPNS, pegawai BUMN/BUMD, anggota legislatif kota/kabupaten, kepala desa, atau syarat lain di tingkat tersebut.
- Polda: Untuk keperluan tingkat provinsi, seperti pencalonan pejabat publik tingkat provinsi, menjadi notaris, atau pengurusan administrasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Mabes Polri (di Jakarta): Untuk keperluan yang bersifat nasional atau internasional, seperti pengurusan visa untuk bekerja atau sekolah di luar negeri, proses adopsi anak antarnegara, atau naturalisasi menjadi WNI.
Fungsi:
Berfungsi sebagai bukti formal mengenai catatan perilaku atau riwayat kriminalitas seseorang. Umumnya digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar atau melanjutkan pendidikan, mengurus visa atau izin tinggal di negara lain, mencalonkan diri untuk jabatan publik dan keperluan lain seperti menikah dengan WNA, adopsi anak, atau pengurusan izin tertentu.
Masa Berlaku:
SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku telah habis dan SKCK masih diperlukan, pemohon harus melakukan perpanjangan.
Biaya:
Biaya resmi (PNBP - Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan adalah sebesar Rp 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Pembayaran ini dilakukan melalui metode yang disediakan (bank, online payment, dll).
Prosedur:
Anda bisa memilih cara online (lebih praktis) atau datang langsung (offline):
1. Cara Online (via Aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri):
- Daftar & Isi Data: Unduh aplikasi Polri SUPERAPPS, registrasi akun, lalu pilih menu SKCK. Isi data diri dan keperluan, serta unggah dokumen digital yang diminta (E-KTP, KK, Akta/Ijazah, Pas Foto, Kartu BPJS).
- Bayar & Pilih Lokasi Ambil: Bayar biaya resmi Rp 30.000,- melalui metode pembayaran di aplikasi. Pilih juga kantor polisi (Satwil) terdekat untuk mengambil SKCK fisik nantinya.
- Ambil SKCK Fisik: Setelah pembayaran terkonfirmasi dan SKCK diproses (ada notifikasi), datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK fisik.
2. Cara Offline (Datang Langsung):
- Datang ke Loket: Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes sesuai keperluan Anda.
- Serahkan Syarat & Isi Formulir: Bawa dokumen persyaratan fisik (Fotokopi E-KTP, KK, Akta/Ijazah, Pas Foto, Kartu BPJS). Isi formulir pendaftaran.
- Bayar & Tunggu: Bayar biaya resmi Rp 30.000,- di loket pembayaran. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SKCK selesai.
Contoh Penggunaan SKCK
- Sebagai syarat administrasi melamar pekerjaan sebagai CPNS atau di BUMN.
- Untuk mendaftar di sekolah kedinasan atau melanjutkan studi ke luar negeri.
- Salah satu dokumen wajib saat mengurus visa kerja atau visa pelajar ke negara lain.
- Syarat kelengkapan berkas pencalonan anggota DPRD atau kepala daerah.
- Diperlukan saat WNI akan menikah dengan Warga Negara Asing.
Nomor counter pelayanan di Gedung SPKT:
FAQ
Perbedaannya terletak pada cakupan keperluan atau tujuan pembuatan SKCK. Polsek untuk lingkup kecamatan, Polres untuk kota/kabupaten (termasuk CPNS/BUMN), Polda untuk provinsi/WNA, dan Mabes Polri untuk keperluan nasional/internasional (seperti visa luar negeri). Pastikan Anda mengurus di tingkat yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir, serta Pas Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah (siapkan 5 lembar), tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan. Untuk pembuatan SKCK online, siapkan versi digital/scan dokumen tersebut.
Saat ini petugas pembuatan SKCK diwajibkan menggunakan aplikasi SKCK Polri. Dalam aplikasi tersebut sudah terdapat integrasi antara database SKCK dengan database BPJS yang disesuaikan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jarinngan Kesehatan Nasional, sehingga aplikasi akan melakukan pemeriksaan apakah nomor kepesertaan BPJS Anda dalam posisi aktif atau tidak. Keanggotaan BPJS yang tidak aktif akan membuat aplikasi SKCK tidak dapat menerbitkan SKCK.
Rumus sidik jari adalah hasil perekaman sidik jari Anda yang diformulasikan menjadi kode tertentu oleh fungsi Identifikasi/Inafis Polri. Saat ini rumus sidik jari TIDAK DIPERLUKAN lagi dalam pembuatan SKCK
Untuk perpanjangan SKCK, prosesnya bisa hampir sepenuhnya online via aplikasi SUPERAPPS Presisi Polri hingga pembayaran, namun SKCK fisik tetap perlu diambil di kantor polisi yang dipilih (atau menunggu opsi pengiriman jika tersedia). Untuk pembuatan SKCK baru, meskipun pendaftaran dan pembayaran bisa online, Anda kemungkinan besar tetap harus datang minimal satu kali untuk verifikasi data.
Waktu proses bisa bervariasi tergantung antrean dan kelancaran sistem. Jika offline dan semua syarat lengkap serta tidak ada antrean panjang, bisa selesai dalam hitungan jam atau bahkan lebih cepat. Jika online, proses pengisian data bisa cepat, namun verifikasi dan waktu tunggu pengambilan fisik tergantung pada Satwil tujuan.
Berdasarkan aturan yang berlaku (Perkap No. 18 Tahun 2014), masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan. Jika SKCK sudah habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun, maka Anda harus mengajukan permohonan SKCK baru, bukan perpanjangan, dan menyiapkan persyaratan seperti pembuatan SKCK baru.
Ya, WNA yang tinggal di Indonesia dan memenuhi syarat bisa membuat SKCK. Pengurusannya dilakukan di tingkat Polda atau Mabes Polri, dengan persyaratan dokumen yang sedikit berbeda (misalnya menyertakan Paspor, KITAS/KITAP, Surat Lapor Diri, dll).
Umumnya tidak bisa, terutama untuk pembuatan baru karena memerlukan kehadiran pemohon untuk verifikasi identitas. Untuk pengambilan SKCK yang sudah jadi (terutama hasil pendaftaran online), ada kemungkinan bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai dan identitas kedua belah pihak, namun sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke Satwil yang dituju.
Apakah Anda ingin membuat SKCK dan mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu?
Silahkan isi formulir berikut*:
* Formulir ini hanya untuk mendapatkan nomor antrian online, pemohon tetap harus melaporkan kedatangan di Pos Penjagaan Pintu Masuk Polres. Petugas SPKT tetap akan memanggil dan memverifikasi keabsahan data diri saat membuat laporan.
** Wajib diisi