Satpas SIM Keliling
“Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM Keliling adalah layanan bergerak yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda, atau Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis tertentu di lokasi-lokasi strategis di luar kantor Satpas induk, seperti pusat perbelanjaan, taman kota, atau area publik lainnya.”
Alur Pelayanan Pembuatan SIM Keliling

Hal penting yang perlu diketahui
Penerbit:
SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang Kota sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat.
Fungsi:
Berfungsi untuk memfasilitasi proses perpanjangan SIM A (perseorangan) dan SIM C yang masa berlakunya akan atau telah habis, di lokasi yang mudah diakses masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas induk dan memberikan alternatif perpanjangan yang lebih praktis dan cepat.
Masa Berlaku:
SIM yang diperpanjang melalui layanan SIM Keliling memiliki masa berlaku yang sama dengan SIM yang diperpanjang di Satpas induk, yaitu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SIM, dan tanggal kedaluwarsa SIM disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik SIM.
Biaya:
Biaya resmi (Penerimaan Negara Bukan Pajak - PNBP) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Contoh biaya pokok PNBP:
- SIM A: Perpanjangan Rp 80.000
- SIM C: Perpanjangan Rp 75.000
- Biaya tambahan: Tes Kesehatan (tergantung klinik, biasanya Rp 35rb - 75rb) dan Tes Psikologi (tergantung lembaga, biasanya Rp 60rb - 100rb). Biaya tes ini bisa bervariasi.
Prosedur:
Layanan ini bersifat tatap muka di lokasi bergerak:
- Cek Jadwal & Lokasi: Cari informasi jadwal operasional dan lokasi unit SIM Keliling yang diumumkan oleh Satlantas Polres atau Ditlantas Polda setempat (melalui media sosial, website resmi, atau pengumuman).
- Datang ke Lokasi: Kunjungi lokasi unit SIM Keliling sesuai jadwal yang ditentukan. Usahakan datang lebih awal karena kuota pelayanan bisa terbatas.
- Siapkan Dokumen & Ikuti Tes: Bawa dokumen persyaratan (SIM lama asli, E-KTP asli, fotokopi E-KTP). Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi atau di tempat yang ditunjuk di sekitar unit SIM Keliling.
- Isi Formulir & Bayar: Isi formulir perpanjangan yang disediakan, serahkan dokumen persyaratan dan bukti lulus tes kesehatan/psikologi. Lakukan pembayaran biaya PNBP, tes kesehatan, dan tes psikologi.
- Pengambilan Foto, Sidik Jari & Tanda Tangan: Ikuti proses pengambilan foto diri, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital.
- Tunggu & Ambil SIM Baru: Tunggu proses pencetakan SIM selesai. SIM baru Anda akan langsung diterbitkan dan diserahkan di lokasi.
Contoh penggunaan SIM:
SIM yang diperpanjang melalui layanan Satpas SIM Keliling adalah dokumen resmi yang sah dan memiliki fungsi yang sama dengan SIM yang diperpanjang di Satpas induk. Penggunaannya antara lain:
- Bukti legalitas dan kompetensi mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongannya (SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor).
- Syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.
- Dokumen identifikasi dalam situasi tertentu yang memerlukan bukti kemampuan mengemudi.
FAQ
Umumnya, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (Perseorangan) dan SIM C. Untuk SIM B1, B2, SIM A/C Umum, dan jenis SIM lainnya, perpanjangan harus dilakukan di Satpas induk.
Tidak bisa. Layanan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan. Pembuatan SIM baru memerlukan serangkaian tes (teori dan praktik) yang hanya dapat dilakukan di kantor Satpas induk.
Anda wajib membawa SIM lama (asli), E-KTP (asli), dan fotokopi E-KTP. Pastikan masa berlaku SIM lama belum habis lebih dari masa toleransi yang ditentukan (umumnya beberapa hari hingga seminggu setelah kedaluwarsa, namun sebaiknya diperpanjang sebelum masa berlaku habis).
Ya, tes kesehatan dan tes psikologi adalah persyaratan wajib untuk perpanjangan SIM. Biasanya, penyedia layanan tes ini sudah tersedia di lokasi atau di tempat yang sangat dekat dengan unit SIM Keliling untuk memudahkan pemohon.
Jika masa berlaku SIM telah habis, Anda mungkin masih bisa melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling jika masa kedaluwarsanya belum terlalu lama (cek ketentuan toleransi di wilayah Anda). Namun, jika sudah melewati masa toleransi, Anda wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas induk dengan mengikuti seluruh prosedur dari awal (termasuk tes teori dan praktik).
Tidak bisa. Untuk pengurusan SIM yang hilang, Anda harus datang langsung ke Satpas induk dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.