STANDAR PELAYANAN PUBLIK
SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
POLRES METRO TANGERANG KOTA

PENDAHULUAN

  1. Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat waktu, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
  2. Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan yang diselenggarakan pada Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota.

STANDAR PELAYANAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:

1. Persyaratan Pelayanan

  1. Persyaratan Penerbitan SIM baru:
    1. Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A dan SIM C;
    2. Administrasi meliputi:
      1. KTP Elektronik;
      2. Formulir Permohonan;
      3. Slip Setoran Bank.
    3. Kesehatan meliputi;
      1. Kesehatan jasmani, dan;
      2. Kesehatan Rohani (Psikologi SIM)
    4. Lulus Ujian meliputi:
      1. Lulus Uji Teori
      2. Lulus Uji Simulasi
      3. Lulus Uji Praktek
  2. Persyaratan Penerbitan SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak:
    1. Bukti kepemilikan SIM yang akan diperpanjang, hilang atau rusak;
    2. Administrasi meliputi:
      1. KTP Elektronik;
      2. Formulir Permohonan;
      3. Slip Setoran Bank;
      4. Surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat.
    3. Kesehatan meliputi;
      1. Kesehatan jasmani, dan;
      2. Kesehatan Rohani (Psikologi SIM)

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Tata Cara Penerbitan SIM Baru :
    1. Pemohon melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani;
    2. Pemohon selanjutnya melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP dan kelengkapan administrasi lainnya;
    3. Pemohon menuju loket pembayaran slip Bank untuk mendapatkan formulir pendaftaran serta bukti slip pembayaran PNBP;
    4. Pemohon melakukan pengisian formulir pada tempat yang telah tersedia dan melengkapi semua persyaratan administrasi;
    5. Pemohon menuju loket registrasi untuk dilakukan pencatatan, pendataan dan penginputan data pemohon pada Komputer Administrasi SIM (KASIM);
    6. Pemohon menuju loket verifikasi guna dilakukan pencocokan data pemohon SIM dengan kelengkapan persyaratan administrasi;
    7. Pemohon menuju loket Identifikasi guna dilakukan perekaman foto wajah, perekaman sidik jari dan penanda tanganan secara elekrik;
    8. Pemohon menuju loket uji teori guna melakukan uji teori SIM secara Audio Visual (AVIS) pada Komputer Administrasi SIM, apabila lulus dilanjutkan;
    9. Pemohon menuju loket Uji praktek SIM R2/R4, apabila lulus dilanjutkan;
    10. Produksi/Pencetakan SIM pemohon sesuai bukti kelengkapan persyaratan;
    11. Penyerahan SIM kepada pemohon SIM sesuai dengan permohonan.
  2. Tata Cara Penerbitan SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak :
    1. Pemohon melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani;
    2. Pemohon selanjutnya melengkapi persyaratan administrasi berupa fotokopi KTP dan kelengkapan administrasi lainnya;
    3. Pemohon menuju loket pembayaran slip Bank untuk mendapatkan formulir pendaftaran serta bukti slip pembayaran PNBP;
    4. Pemohon melakukan pengisian formulir pada tempat yang telah tersedia dan melengkapi semua persyaratan administrasi;
    5. Pemohon menuju loket registrasi untuk dilakukan pencatatan, pendataan dan penginputan data pemohon pada Komputer Administrasi SIM (KASIM);
    6. Pemohon menuju loket verifikasi guna dilakukan pencocokan data pemohon SIM dengan bukti adminstrasi yang ada;
    7. Pemohon menuju loket Identifikasi guna dilakukan perekaman foto wajah, perekaman sidik jari dan penanda tanganan secara elekrik;
    8. Produksi/Pencetakan SIM pemohon sesuai bukti kelengkapan persyaratan;
    9. Penyerahan SIM kepada pemohon SIM sesuai dengan permohonan.

3. Data Perpanjang SIM Polrestro Tangerang Kota

  1. Gerai SIM (SIM CORNER)
    1. Mall Alam Sutera
      1. Jumlah Personil Pelayanan : 2 orang Brigadir;
      2. Jam Operasional : Senin s.d Sabtu (10.00 WIB – 15.00 WIB);
      3. Lokasi : Jl. Jalur Sutera Barat No.Kav 16, RT.02/RW.03, Panunggangan Timur, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
    2. Mall Tangcity
      1. Jumlah Personil Pelayanan : 2 orang Brigadir;
      2. Jam Operasional : Senin s.d Sabtu (10.00 WIB – 15.00 WIB);
      3. Lokasi : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Cikokol, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.
  2. Mall Pelayanan Publik (MPP)
    1. Jumlah Personil Pelayanan : 2 orang Brigadir;
    2. Jam Operasional : Senin s.d Sabtu (08.00 WIB – 14.00 WIB);
    3. Lokasi : Jl. Satria - Sudirman RT,002/RW.001,, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.
  3. Pelayanan Satpas Keliling
    1. Jumlah Personil Pelayanan : 4 Orang Brigadir
  4. Perpanjangan SIM dan Pengambilan SIM Online
    1. Jumlah Personil Pelayanan : 2 Orang Brigadir
    2. Jam Operasional : Senin s.d Sabtu (08.00 WIB – 14.00 WIB)
    3. Alamat : Polres Metropolitan Tangerang Kota Jl Perintis Kemerdekaan No.8 Kota Tangerang

4. Jangka Waktu Pelayanan

5. Biaya / Tarif

  1. SIM BARU
    1. SIM A Rp 120.000
    2. SIM C Rp 100.000
  2. SIM PERPANJANGAN
    1. SIM A perpanjangan Rp 80.000
    2. SIM C Perpanjangan Rp 75.000

6. Produk Pelayanan

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

7. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. SMS/WA : 081283848818
  3. Website : yansimrestrotangerangkota.com
  4. Email : satpasrestrotng@gmail.com
  5. Facebook : Satlantas Restro Tangerang
  6. Twitter : @satpasrestrotng
  7. Instagram : @satlantasrestrotangerang

Download Dokumen STANDAR PELAYANAN PUBLIK SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU