Laporan Kehilangan
“Laporan kehilangan kepolisian atau Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen. Surat ini berguna sebagai bukti ketika ingin mengurus penggantian atau duplikat dokumen yang hilang.”
Alur Pelayanan Laporan Kehilangan

Hal penting yang perlu diketahui
Penerbit:
SKTLK diterbitkan oleh kepolisian, baik tingkat Polsek, Polres, maupun Polda.
Fungsi:
SKTLK berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen, dan dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus dokumen baru atau duplikat.
Masa Berlaku:
SKTLK biasanya berlaku selama 14 hari, namun dapat diperpanjang jika masih diperlukan.
Biaya:
Pembuatan SKTLK Gratis tidak dipungut biaya.
Prosedur:
Untuk mendapatkan SKTLK, Anda dapat datang ke kantor polisi setempat, mengisi formulir, dan menjawab pertanyaan mengenai kehilangan yang terjadi.
Contoh penggunaan SKTLK:
- Jika Anda kehilangan KTP, Anda bisa menggunakan SKTLK sebagai syarat untuk membuat KTP baru.
- Jika Anda kehilangan SIM, Anda bisa menggunakan SKTLK untuk membuat SIM baru.
- Jika Anda kehilangan paspor, Anda bisa menggunakan SKTLK sebagai bukti ketika melaporkan kehilangan paspor kepada petugas imigrasi.
Nomor counter pelayanan di Gedung SPKT:
FAQ
Fungsi utamanya adalah sebagai bukti resmi dari Kepolisian bahwa Anda telah melaporkan kehilangan suatu barang atau dokumen penting. Surat ini menjadi syarat wajib ketika Anda hendak mengurus penggantian atau pembuatan ulang dokumen/barang yang hilang tersebut di instansi terkait (misalnya KTP hilang urus ke Dukcapil, SIM hilang urus ke Satpas SIM, dll).
Umumnya dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM, STNK, BPKB, Paspor, Ijazah, Sertifikat (tanah, rumah, dll), Buku Nikah, Kartu ATM/Kredit. Bisa juga untuk barang berharga lainnya seperti perhiasan atau elektronik, terutama jika diperlukan untuk klaim asuransi atau sebagai bukti pendukung lainnya.
Anda bisa mengurus SKTLK di kantor polisi terdekat, bisa di Polsek (Kepolisian Sektor) maupun Polres (Kepolisian Resor, misal Polres Metro Tangerang Kota). Untuk kehilangan dokumen umum seperti KTP, SIM, atau ATM, biasanya pengurusan di Polsek sudah cukup.
Anda perlu membawa Kartu Identitas Diri asli (KTP), menyiapkan data atau informasi detail mengenai barang/dokumen yang hilang (nomor seri, ciri-ciri, fotokopi jika ada). Kadang diperlukan juga surat pengantar dari pihak terkait (misal: surat keterangan blokir dari bank jika kehilangan ATM/Buku Tabungan). Anda juga akan diminta menceritakan kronologi kejadian hilangnya barang/dokumen tersebut.
Masa berlaku SKTLK umumnya relatif singkat, biasanya antara 14 hari hingga 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, tergantung pada kebijakan kantor polisi setempat dan jenis barang/dokumen yang hilang. Jika dalam masa berlaku tersebut urusan Anda belum selesai, tanyakan apakah SKTLK bisa diperpanjang.
Hingga saat ini, pengurusan SKTLK pada umumnya masih dilakukan secara offline, yaitu Anda perlu datang langsung ke kantor polisi (Polsek/Polres). Belum tersedia sistem online nasional yang terpadu untuk layanan pembuatan SKTLK.
Ya, sangat disarankan. Meskipun SKTLK tidak menjamin barang tersebut kembali, surat ini menjadi bukti laporan resmi Anda ke polisi. Ini bisa sangat berguna jika Anda ingin mengklaim asuransi (jika barang diasuransikan) atau jika barang tersebut suatu saat ditemukan.
Segera gunakan SKTLK tersebut sebagai syarat utama untuk mengurus penggantian dokumen atau barang Anda yang hilang di instansi yang berwenang. Contoh: ke Kantor Dukcapil untuk KTP/KK, ke Satpas SIM untuk SIM, ke Bank untuk ATM/Buku Tabungan, ke Kantor Samsat untuk STNK, ke Leasing/Dealer untuk BPKB (dengan prosedur tambahan), ke Kantor Imigrasi untuk Paspor.
Sebaiknya diurus sendiri oleh orang yang kehilangan, karena petugas perlu mendapatkan informasi langsung mengenai kronologi kejadian dan data diri pelapor. Namun, dalam kondisi mendesak atau jika yang kehilangan berhalangan (misal sakit parah), kemungkinan bisa diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa bermeterai cukup serta KTP pemberi dan penerima kuasa. Kebijakan ini bisa berbeda, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu ke kantor polisi tujuan.
Apakah Anda ingin membuat Laporan Kehilangan dan mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu?
Silahkan isi formulir berikut*:
* Formulir ini hanya untuk mendapatkan nomor antrian online, pemohon tetap harus melaporkan kedatangan di Pos Penjagaan Pintu Masuk Polres. Petugas SPKT tetap akan memanggil dan memverifikasi keabsahan data diri saat membuat laporan.
** Wajib diisi