STANDAR PELAYANAN PUBLIK
SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU
POLRES METRO TANGERANG KOTA
PENDAHULUAN
- Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat waktu, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
- Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan pelaporan/pengaduan masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.
STANDAR PELAYANAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:
1. Persyaratan Pelayanan
-
Laporan Polisi Model C-1
- KTP/fotokopi KTP/Kartu identitas lainnya;
- Fotokopi surat yang dilaporkan hilang/rusak;
- Surat Keterangan dari Lembaga yang mengeluarkan Surat/Akte;
- Surat Kuasa bila diwakilkan
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Laporan Polisi Model C-1
- Pelapor datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota;
- Piket Unit SPKT menerima dengan senyum, sapa dan salam setiap pelapor yang datang, kemudian mengecek kelengkapan administrasi yang dilaporkan;
- Setelah persyaratan lengkap, maka dibuatkan surat laporan kehilangan/kerusakan barang dan atau surat-surat berharga;
- Kepada masyarakat tersebut diberikan surat laporan kehilangan/kerusakan barang, sebagai bukti bahwa masyarakat tersebut telah melapor pada SPKT Polres Metro Tangerang Kota.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Laporan Polisi Model C-1 : ± 5 Menit
4. Biaya / Tarif
Semua produk laporan polisi yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu tidak dipungut biaya / gratis
5. Produk Pelayanan
Laporan Polisi (LP)
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak saran / pengaduan
- Telpon : 0822-11-110-110
0821-1136-3274
110 (Call Center)
- Website : restrotangerangkota.metro.polri.go.id
- Email : spktrestrotngkota@yahoo.com
- Facebook : Polrestro Tangerang Kota ( @restrotangkot )
- Twitter : https://twitter.com/restrotangkot (@restrotangkot)
- Instagram : Humas Polrestro Tangerang Kota (@restrotangkot) dan
SPKT Polres Metro Tangerang Kota (@spktrestngkota
Download Dokumen STANDAR PELAYANAN PUBLIK SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU