STANDAR PELAYANAN PUBLIK
SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU
POLRES METRO TANGERANG KOTA

PENDAHULUAN

  1. Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat waktu, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
  2. Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan pelaporan/pengaduan masyarakat pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang diselenggarakan Polres Metro Tangerang Kota.

STANDAR PELAYANAN

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery), meliputi:

1. Persyaratan Pelayanan

  1. Laporan Polisi Model C-1
    1. KTP/fotokopi KTP/Kartu identitas lainnya;
    2. Fotokopi surat yang dilaporkan hilang/rusak;
    3. Surat Keterangan dari Lembaga yang mengeluarkan Surat/Akte;
    4. Surat Kuasa bila diwakilkan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Laporan Polisi Model C-1
    1. Pelapor datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota;
    2. Piket Unit SPKT menerima dengan senyum, sapa dan salam setiap pelapor yang datang, kemudian mengecek kelengkapan administrasi yang dilaporkan;
    3. Setelah persyaratan lengkap, maka dibuatkan surat laporan kehilangan/kerusakan barang dan atau surat-surat berharga;
    4. Kepada masyarakat tersebut diberikan surat laporan kehilangan/kerusakan barang, sebagai bukti bahwa masyarakat tersebut telah melapor pada SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

3. Jangka Waktu Pelayanan

Laporan Polisi Model C-1 : ± 5 Menit

4. Biaya / Tarif

Semua produk laporan polisi yang dikeluarkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu tidak dipungut biaya / gratis

5. Produk Pelayanan

Laporan Polisi (LP)

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Kotak saran / pengaduan
  2. Telpon : 0822-11-110-110
    0821-1136-3274
    110 (Call Center)
  3. Website : restrotangerangkota.metro.polri.go.id
  4. Email : spktrestrotngkota@yahoo.com
  5. Facebook : Polrestro Tangerang Kota ( @restrotangkot )
  6. Twitter : https://twitter.com/restrotangkot (@restrotangkot)
  7. Instagram : Humas Polrestro Tangerang Kota (@restrotangkot) dan
    SPKT Polres Metro Tangerang Kota (@spktrestngkota

Download Dokumen STANDAR PELAYANAN PUBLIK SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU