Surat Ijin Mengemudi
“Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti resmi dari Kepolisian RI bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan dianggap mampu serta diizinkan secara hukum untuk mengendarai jenis kendaraan bermotor tertentu (seperti motor, mobil) di jalan raya. SIM juga berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi pengemudi.”
Alur Pelayanan Pembuatan SIM

Hal penting yang perlu diketahui
Penerbit:
SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang Kota.
Fungsi:
Fungsi utama SIM adalah sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai golongannya. SIM wajib dimiliki dan dibawa setiap kali berkendara. Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai salah satu alat identifikasi diri pengemudi.
Masa Berlaku:
SIM berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Penting diingat, masa berlaku kini dihitung dari tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum tanggal masa berlakunya habis. Jika terlewat satu hari saja, SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Biaya:
Biaya resmi (Penerimaan Negara Bukan Pajak - PNBP) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Contoh biaya pokok PNBP:
- SIM A: Baru Rp 120.000 / Perpanjangan Rp 80.000
- SIM B1: Baru Rp 120.000 / Perpanjangan Rp 80.000
- SIM B2: Baru Rp 120.000 / Perpanjangan Rp 80.000
- SIM C (C, C1, C2): Baru Rp 100.000 / Perpanjangan Rp 75.000
- SIM D (D, D1): Baru Rp 50.000 / Perpanjangan Rp 30.000
- Biaya tambahan: Tes Kesehatan (tergantung klinik, biasanya Rp 35rb - 75rb) dan Tes Psikologi (tergantung lembaga, biasanya Rp 60rb - 100rb). Biaya tes ini bisa bervariasi.
Prosedur:
Pembuatan SIM Baru:
- Penuhi syarat administrasi (usia, KTP).
- Lulus tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.
- Lulus ujian teori dan ujian praktik mengemudi.
- Lakukan pembayaran biaya resmi (PNBP).
- Ikuti proses identifikasi (foto, sidik jari) & tunggu penerbitan SIM.
- Lokasi: Hanya bisa dilakukan di Satpas SIM Jl. Daan Mogot No. 52, Tangerang
Perpanjangan SIM:
- Pastikan SIM belum habis masa berlaku.
- Siapkan syarat administrasi (KTP, SIM lama).
- Lulus tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.
- Lakukan pembayaran biaya resmi (PNBP).
- Ikuti proses identifikasi (foto, sidik jari) & tunggu penerbitan SIM.
- Lokasi: Dapat dilakukan di Gedung SPKT Polres, Satpas Daan Mogot, SIM Keliling, atau online (Aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk SIM A & C).
Contoh penggunaan SIM:
- Wajib dibawa sebagai bukti sah izin mengemudi saat berkendara di jalan raya.
- Harus ditunjukkan kepada petugas kepolisian saat ada pemeriksaan kendaraan.
- Dapat digunakan sebagai salah satu kartu identitas diri dalam berbagai keperluan (misal: check-in hotel, transaksi perbankan tertentu).
- Seringkali menjadi syarat wajib saat hendak menyewa kendaraan bermotor.
Nomor counter pelayanan di Gedung SPKT:
FAQ
Minimal 17 tahun untuk SIM A (mobil pribadi), SIM C (motor), dan SIM D (kendaraan khusus disabilitas). Untuk SIM B1 (mobil penumpang/barang perseorangan >3.5 ton) minimal 20 tahun, dan SIM B2 (kendaraan alat berat/penarik) minimal 21 tahun.
Ada beberapa golongan: SIM A (mobil penumpang/barang <3.5 ton), SIM B1 (mobil penumpang/barang >3.5 ton), SIM B2 (kendaraan alat berat/kontainer), SIM C (motor <250cc), SIM C1 (motor 250-500cc), SIM C2 (motor >500cc), SIM D (kendaraan khusus disabilitas setara C), dan SIM D1 (kendaraan khusus disabilitas setara A).
Tidak bisa. Berdasarkan peraturan, SIM yang masa berlakunya sudah habis (meskipun hanya lewat 1 hari) tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru secara lengkap (termasuk ujian teori dan praktik lagi).
Anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota di Jl. Daan Mogot No. 52, di Gedung SPKT Polres Metro Tangerang Kota, layanan Gerai SIM di mal/pusat perbelanjaan (jika ada), layanan Bus SIM Keliling, atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI (khusus SIM A dan C yang belum habis masa berlaku).
Lokasi di Tangerang Kota sebagai berikut:
-
Gerai SIM (SIM CORNER)
-
Mall Alam Sutera
- Jam Operasional : Senin s.d Sabtu (10.00 WIB – 15.00 WIB);
- Lokasi : Jl. Jalur Sutera Barat No.Kav 16, RT.02/RW.03, Panunggangan Timur, Kec. Pinang, Kota Tangerang.
-
Mall Tangcity
- Jam Operasional : Senin s.d Sabtu (10.00 WIB – 15.00 WIB);
- Lokasi : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Cikokol, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.
-
Mall Alam Sutera
-
Mall Pelayanan Publik (MPP)
- Jam Operasional : Senin s.d Sabtu (08.00 WIB – 14.00 WIB);
- Lokasi : Jl. Satria - Sudirman RT,002/RW.001,, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.
- Pelayanan Satpas Keliling
-
Perpanjangan SIM dan Pengambilan SIM Online
- Jam Operasional : Senin s.d Sabtu (08.00 WIB – 14.00 WIB)
- Alamat : Polres Metropolitan Tangerang Kota Jl Perintis Kemerdekaan No.8 Kota Tangerang
Ya, berdasarkan peraturan terbaru, tes kesehatan jasmani dan tes rohani (psikologi) merupakan syarat wajib baik untuk pembuatan SIM baru maupun untuk perpanjangan semua golongan SIM.
Jika Anda gagal, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu (biasanya 7, 14, atau 30 hari) tanpa perlu membayar biaya PNBP lagi (namun mungkin ada biaya lain terkait latihan jika Anda ikut kursus).
Untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM, kini bisa dilakukan di Satpas mana saja di seluruh Indonesia (SIM Online Nasional) atau melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, tidak harus sesuai alamat KTP.
Itu adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Polri yang salah satu fiturnya adalah layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online (disebut SINAR - SIM Nasional Presisi). Anda bisa melakukan tes kesehatan dan psikologi secara online (via aplikasi e-Rikkes dan e-PPSI), mengunggah dokumen, melakukan pembayaran, dan SIM fisik akan dikirim ke alamat Anda.
Apakah Anda ingin mengajukan perpanjangan SIM dan mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu?***
Silahkan isi formulir berikut*:
* Formulir ini hanya untuk mendapatkan nomor antrian online, pemohon tetap harus melaporkan kedatangan di Pos Penjagaan Pintu Masuk Polres. Petugas SPKT tetap akan memanggil dan memverifikasi keabsahan data diri saat membuat laporan.
** Wajib diisi
*** Khusus pelayanan perpanjangan SIM dan Pengambiloan SIM Online di Gedung SPKT Polres Metro Tangerang Kota