Besuk Tahanan
“Besuk Tahanan adalah kegiatan kunjungan yang dilakukan oleh anggota keluarga, penasihat hukum (pengacara), atau pihak lain yang mendapat izin, kepada seseorang yang sedang menjalani penahanan di ruang tahanan (Rutan) yang berada di lingkungan Polres Metro Tangerang Kota”
Alur Pelayanan Besuk Tahanan

Hal penting yang perlu diketahui
Penyelenggara / Penanggung Jawab Layanan:
Layanan kunjungan atau besuk tahanan diatur dan diawasi oleh satuan kerja Polri yang melakukan penahanan. Di tingkat Polres, biasanya ini menjadi tanggung jawab Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) bekerja sama dengan petugas jaga tahanan.
Fungsi:
Memberikan kesempatan bagi tahanan untuk memenuhi haknya menerima kunjungan. Memberikan dukungan moril dan psikologis dari keluarga atau kerabat. Memfasilitasi tahanan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Memungkinkan keluarga mengetahui kondisi tahanan secara langsung.
Jadwal dan Durasi Kunjungan:
Jadwal besuk tahanan di Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota ditetapkan setiap Senin dan Kamis pada Pukul 10.00 - 15.00 WIB. Durasi kunjungan dibatasi 15 hingga 30 menit per sesi tergantung situasi dan jumlah pembesuk.
Biaya:
Layanan untuk membesuk atau mengunjungi tahanan di kantor kepolisian adalah Gratis / tidak dipungut biaya resmi.
Prosedur:
- Datang & Lapor: Kunjungi Ruang Sat Tahti Polres Metro Tangerang Kota sesuai jadwal besuk. Lapor ke petugas jaga, sebutkan nama tahanan yang dituju, dan tunjukkan KTP asli Anda. Ikuti arahan petugas termasuk saat pengambilan foto. Tunggu panggilan melalui layar antrian.
- Pemeriksaan: Anda harus bersedia untuk diperiksa badan serta semua barang yang Anda bawa oleh petugas keamanan.
- Kunjungan Sesuai Aturan: Tunggu giliran jika diperlukan. Saat bertemu tahanan, patuhi semua tata tertib: ikuti batas waktu besuk, jaga sopan santun, dan pastikan tidak membawa atau memberikan barang-barang yang dilarang.
Contoh Situasi Kunjungan:
- Anggota keluarga (suami/istri, orang tua, anak, saudara kandung) datang menjenguk untuk memberikan dukungan moral dan menanyakan kondisi kesehatan.
- Seorang pengacara mengunjungi kliennya yang ditahan untuk membahas strategi atau persiapan pembelaan hukum.
- Membawakan titipan berupa barang-barang kebutuhan yang diizinkan oleh peraturan setempat (misal: makanan matang dalam wadah transparan, pakaian ganti yang layak, alat mandi dasar – selalu konfirmasi aturan barang bawaan terlebih dahulu).
Area pelayanan Besuk Tahanan di Gedung SPKT:
FAQ
Umumnya yang diutamakan adalah keluarga inti (suami/istri, orang tua, anak, saudara kandung) dan penasihat hukum/pengacara yang sah. Pihak lain (teman, kerabat jauh) mungkin diizinkan tergantung kebijakan setempat dan kondisi, seringkali memerlukan persetujuan khusus atau didampingi keluarga.
Membawa KTP/Identitas asli, datang sesuai jadwal, berpakaian sopan dan rapi, bersedia diperiksa badan dan barang bawaan, serta mematuhi semua tata tertib kunjungan yang berlaku.
Yang umumnya dilarang keras: Narkoba, senjata tajam/api, minuman keras, alat komunikasi (HP), rokok/korek api, uang tunai berlebihan. Yang mungkin diizinkan (setelah diperiksa ketat): Makanan matang secukupnya (dalam wadah transparan), pakaian ganti bersih, alat mandi dasar (sabun, sikat/pasta gigi). Sangat penting untuk menanyakan aturan barang bawaan ini kepada petugas sebelum membawa titipan.
Biasanya ada pembatasan jumlah pengunjung per tahanan dalam satu sesi kunjungan (misal: 2-3 orang) untuk menjaga ketertiban dan keterbatasan ruang. Tanyakan ini kepada petugas saat mendaftar.
Kunjungan di luar jadwal resmi biasanya tidak diizinkan kecuali untuk keperluan mendesak (misal: kondisi kesehatan tahanan kritis, keperluan hukum sangat mendesak oleh pengacara) dan harus mendapatkan izin khusus dari pejabat yang berwenang (misal: Kasat Tahti, Kapolsek/Kapolres).
Ya. Pendaftaran besuk tahanan di Polres Metro Tangerang Kota bisa dilakukan secara online dengan mengisi formulir pendaftaran dibawah.
Apakah Anda ingin besuk tahanan dan mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu?
Silahkan isi formulir berikut*:
* Formulir ini hanya untuk mendapatkan nomor antrian online, pemohon tetap harus melaporkan kedatangan di Pos Penjagaan Pintu Masuk Polres. Petugas SPKT tetap akan memanggil dan memverifikasi keabsahan data diri saat membuat laporan.
** Wajib diisi