Dalam rangka pemberian/penempelan surat peringatan ke III terhadap 25 orang pengguna/pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Ruko Permata Cimone (Exs Borobudur) yang tidak diperpanjang / tidak bisa diperpanjang jl. Raya merdeka Km. 2,4 Rt.01/01 Kel.Cimone Jaya Kec. Karawaci Kota Tng oleh Dinas Pertanahan kota Tangerang sebanyak 6 orang dipimpin sdr. Mamet Indiarto (Kabid advokasi & penanganan tanah milik Pemkot) ptugas kepolisian jaga ketat pengamanan wilayah secara khusus. Kamis (31/10/2019), siang.

Adapun isi surat peringatan ke 3 (SP3) tersebut berisi Merujuk pada surat Dinas Pertanahan Kota Tng perihal SP 1 dan SP 2 dan berdasarkan PP nomor 27 th 2016 tentang pedoman,  pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka pengamanan Barang milik Dae@ll Bahwa objek ruko dan tanah yang saudara gunakan adalah milik Pemkot Tangerang tercatat dalam  Daftar neraca aset Milik Pemkot Tangerang berdasarkan Sertifikat HPL Nomor 1 th. 1995 Kel. Cimone jaya an. Pemkab Dati II Tangerang, Berdasarkan SK kakanwil BPN provinsi Banten nomor : 01/PBTL/BPN.36/II/2018 tentang pembatalan SHGB  Nomor 1450/Cimone atas nama PT. Purna Bhakti Jaya beserta Turunannya berada diatas Sertifikat Hak pengelolaan Nomor : 1/Cimone An. Pemkab. Daerah Tingkat II Tangerang, Bahwa surat peringatan ketiga ini ditujukan kepada 25 pemegang/pengguna Ruko permata Cimone yang SHGB telah berakhir dan berada diatas Sertifikat Hak pengolahan Nomor 1/Cimone An. Pemkab Tangerang yang telah diserahkan kepada Pemkot Tangerang.

Berkaitan dengan hal tersebut, agar saudara melakukan pengosongan ruko permata Cimone yang terletak Ruko jl. Raya merdeka Km 2 kel.cimone jaya kec. Karawaci kota Tangerang paling lama 3 hari kalender sejak surat ini diterima. Apabila tidak diindahkan maka akan diambil tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pengguna/pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Ruko Permata Cimone (Exs Borobudur) yang tidak diperpanjang/habis masa berlakunya tidak mau menerima surat peringatan ke III sehingga dari dinas pertanahan menempelkan di ruko tersebut.

Kegiatan saat ini masih berlangsung dengan kuat PAM 10 personil pimp. Kanit Intel polsek karawaci AKP Dirgantoro.SH didampingi IPTU DJUMBADI. situasi aman terkendali.

Catatan :

1. Perjanjian bersama bersyarat dlm rangka kerjasama pembangunan pusat perbelanjaan (pertokoan eks Borobudur) & peremajaan terminal Cimone nomor :426.24/1497-Um/1990 dan nomor : 123/PBJ/V/1990 tgl 31 Mei 1990 antara Pemkab Daerah tingkat II Tangerang (saat ini PemKot Tangerang) dg PT. Purna Bhakti Jaya selama 20 th telah berakhir 2 Mei 2015 dan daftar asset/neraca Pemkot bahwa asset tanah terletak di jl. Raya serang Kel. Cimone jaya kec. Karawaci seluas 19.450 M².

2. SK Kakanwil ATR/ BPN Prov Banten  No. 01/PBTL/BPN.36/II/2018 tentang pembatalan SHGB  Nomor 1450/Cimone atas nama PT. Purna Bhakti Jaya beserta Turunannya yaitu :
– SHM sebanyak 22 Unit
– HGB yg diperpanjangan 11 Unit
– HGB tidak diperpanjang 25 Unit.
Yang berada diatas Sertifikat Hak pengelolaan Nomor : 1/Cimone An. Pemkab. Daerah Tingkat II Tangerang

3. Dinas pertanahan Kota Tng sebelumnya telah memberikan SP 1 surat nomor 593/247-Distan/2019 tgl 7-08-2019 dan SP 2 surat nomor 593/261-Distan/2019 tgl 21-08-2019

4. Pemilik Ruko sudah membuat LP di Polres Metro Tng Kota dg LP Nomor: LP/B/779/VIII/PMJ/Restro Tng Kota,  tgl 24-08- 2019, atas dugaan penggelapan dan memasuki pekarangan tanpa seizin pemilik di Ruko Permata Cimone dg pelapor sdr. Chandra.

5. Koordinator forum pemilik & penghuni ruko permata Cimone sdr. Chandra mengirimkan somasi dg nomor surat : 04/WARGA/IX/2019 tgl 12-09-2019, Nomor : 06/WARGA/IX/2019 tgl 24-09-2019 dan 07/WARGA/IX/2019 tgl 01-10-2019 ke Kakanwil BPN Prov Banten terkait SK Kakanwil ATR/ BPN Prov Banten  No. 01/PBTL/BPN.36/II/2018 tentang pembatalan SHGB  Nomor 1450/Cimone atas nama PT. Purna Bhakti Jaya beserta Turunannya. Dan tlh mendapatkan tanggapan Somasi dari Kakanwil BPN Prov Banten dg nomor : 1847/18-36/X/2019 tertanggal 01-10-2019 dg isi surat antara lain “Saat ini sedang dilakukan penanganan Bersama antara Kakanwil BPN Prov Banten dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang dg Pemkot Tangerang”

6. Adapun rencana pelaksanaan eksekusi Ruko Permata Cimone (Exs Borobudur) yang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis masa berlakunya sebanyak 25 unit akan dilaksanakan pada hari Senin, 4 November 2019.

Rekomendasi :
– perlu kiranya koordinasi dg instansi terkait sebelum pelaksanaan eksekusi mengingat pengguna/pemilik ruko permata cimone (eks Borobudur) telah dibentuk forum pemilik & penghuni ruko permata Cimone selaku pimp. sdr. CHANDRA guna menghindari adanya benturan saat eksekusi berlangsung.

( humas polsek karawaci / uung )