Neglasari@restangerangkota.metro.polri.go.id – Dalam rangka menciptakan Kamseltibcar Lantas dan Peningkatan Kinerja Kepolisian, Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung SH mengarahkan Unit Lantas agar menindak Para Pengendara yang melanggar Tata Tertib Lalu lintas.
Menindak lanjuti arahan tersebut, Iptu Yuliana Kanit Lantas Polsek Neglasari bersama anggotanya melakukan Penindakan terhadap Para pengendara yang melanggar tata tertib Lintas di Sekitar M1 Jalan Marsekal Suryadharma, Selapajang Jaya, Neglasari Kota Tangerang. Rabu (28/8/19) Pagi
Disela kesempatan memimpin kegiatan, Kanit Lantas menyampaikan bahwa kegiatannya tersebut merupakan atensi Kapolsek Neglasari, “Kegiatan merupakan Atensi Kapolsek, dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir Pelanggaran dan menekan terjadinya Kecelakaan Lalu lintas yang di awali Pelanggaran khususnya di Wilayah Neglasari”,
Lanjutnya, pada kesempatan tersebut mengatakan telah melakukan penindak terhadap beberapa Pengendara, “Para Pengendara yang melanggar aturan Lalu Lintas seperti melawan arus dan tidak memiliki Surat Kelengkapan seperti SIM dan STNK, langsung Kita tindak dengan memberikan Surat Tilang”.
Terpantau, anggota yang terlibat dalam Penindakan antara lain Iptu Yuliana, Ps Panit 1 Aiptu Ashari dan anggota Brigadir Nurdin.
“Kegiatan Juga merupakan tindak lanjut dari Perintah Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Akbp Juang Andi Priyanto, S.IK., M.Hum guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota“ terangnya pada awak media.
(Humas Polsek Neglasari)