KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan 87 orang tersangka dari 73 kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dari Kasus tersebut sebanyak 16.564 orang diselamatkan.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Abdul Karim, saat menggelar Pers Release di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Jum’at (18/10/2019) siang.
Menurut Abdul Karim, Pengungakapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Metro Kota dan jajaranya beberapa waktu lalu dalam rangka melaksanakan Operasi Nila. Selama bulan September dan Oktober dengan jumlah pengungkapan kasus sebanyak 73 kasus, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 87 orang.
“Dari 73 kasus sebagian besar sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan termasuk 87 orang tersangkanya beberapa kasus juga sudah dilimpahkan,” ujarnya.
Adapun 73 kasus dari 87 tersangka ini lanjut Kapolres, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 6 kilo 364, 33 gram, sabu 460,95 gram, ekstasi 223 butir, heroin 49,78 gram, baya 1050 butir dan gorilla 4,52 gram.
Sedangkan 8 Kasus menonjol yaitu dengan No. Lp. 137 kasus sabu sebanyak 96,74 dengan tersangka inisial RC, Lp. No 125 dengan tersangka inisial MM pengungkapan sabu 32,28 gram, Lp No. 121 tersangka AK dan RY ganja 472 gran, Lp. 145 ekstasi 143 butir, baya 1.050 butir dan heroin 49.78 gram dengan tersangka FH dan HR.
Selanjutnya, Lp. No. 15 sabu 3.32 gram dan ekstasi 80 butir dengan tersangka DD, Lp.15 ganja 5000 gram tersangka inisial AP dan NA, Lp. No. 150 sabu 174.6 gram dan ganja 130.04 dan Lp. No. 116 psiko 3.580 butir tersangka IG.
“Ada yang menggunakan modus dalam softex setelah di cek dikamarnya ditemukan beberapa sabu dengan berat 0.15 sampai 0.20 gram, pelaku cowok, di wilayah Kota Tangerang,” terang Abdul Karim.
Dijelaskanya, walau kasusnya dikembangkan ke tempat lain, tapi mayoritas tersangka berasal dari Kota Tangerang. Dan semua tersangka adalah pengedar.
“Di antara mereka ada yang residifis, dan ada jaringan lapas serta ada 3 DPO yang menjadi target operasi tapi sudah terungkap,” jelasnya.
Atas perbuatanya puluhan tersangka kasu narkoba tersebut terancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Subs. pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat di ancam hukuman seumur hidup,” tandas Kapolres.