Tilang/ETLE
“Tilang (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas) adalah sanksi berupa surat bukti pelanggaran yang diberikan langsung oleh petugas Polisi Lalu Lintas di jalan raya kepada pengendara yang melanggar aturan. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau Tilang Elektronik adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera untuk merekam pelanggaran secara otomatis.”
Hal penting yang perlu diketahui
Penerbit/Pemberi Sanksi:
Tilang manual diterbitkan oleh petugas Polisi Lalu Lintas (Satlantas) di lapangan. Penetapan denda final untuk tilang manual bisa melalui putusan hakim di Pengadilan Negeri (jika memilih sidang) atau sesuai aturan jika bayar langsung.
Surat konfirmasi ETLE dikirim oleh Ditlantas Polri berdasarkan rekaman kamera. Denda ETLE biasanya sudah ditentukan dalam sistem dan diberitahukan setelah konfirmasi.
Fungsi:
Sebagai bukti resmi terjadinya pelanggaran lalu lintas dan menjadi dasar untuk penjatuhan sanksi (umumnya denda). Surat tilang/ETLE berisi informasi jenis pelanggaran, dasar hukum, dan instruksi cara penyelesaiannya (pembayaran denda, jadwal sidang jika ada). Untuk ETLE, surat konfirmasi juga berfungsi meminta verifikasi dari pemilik kendaraan mengenai siapa pengendara saat pelanggaran terjadi.
Batas Waktu Penyelesaian:
Umumnya ada batas waktu tertentu untuk menyelesaikan tilang setelah diterbitkan. Untuk tilang manual, biasanya sekitar 14 hari untuk membayar denda atau hadir sidang. Untuk ETLE, ada batas waktu konfirmasi (misal 8 hari) dan batas waktu pembayaran denda (misal 15 hari setelah menerima kode bayar). Keterlambatan pembayaran denda, terutama ETLE, dapat mengakibatkan pemblokiran sementara pada data STNK kendaraan.
Biaya (denda):
Biaya utama adalah denda tilang, yang besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Denda bisa berkisar dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah (contoh: tidak pakai helm, melanggar rambu, tidak punya SIM). Besaran denda final untuk tilang manual bisa ditentukan hakim atau sistem pembayaran. Untuk ETLE, besaran denda biasanya sudah ditentukan dalam sistem. Jika mengikuti sidang tilang manual, mungkin ada tambahan biaya perkara ringan.
Prosedur:
Tilang Manual:
- Terima surat tilang dari petugas (slip merah untuk sidang, slip biru untuk bayar langsung).
- Jika slip biru: Bayar denda via bank/ATM/e-banking (gunakan kode bayar tilang). Ambil dokumen yang disita (SIM/STNK) di kantor polisi/kejaksaan yang ditunjuk dengan menunjukkan bukti bayar.
- Jika slip merah: Hadiri sidang di Pengadilan Negeri sesuai jadwal. Setelah putusan denda, bayar denda di Kejaksaan Negeri. Ambil dokumen yang disita di Kejaksaan dengan menunjukkan bukti bayar.
ETLE (Tilang Elektronik):
- Terima surat konfirmasi ETLE (via pos/email).
- Lakukan konfirmasi secara online (via website atau aplikasi ETLE) dalam batas waktu yang ditentukan, untuk mengakui atau menyangkal pelanggaran dan data pengendara.
- Jika mengakui, Anda akan menerima kode pembayaran denda (via SMS/email).
- Bayar denda menggunakan kode tersebut melalui bank/ATM/e-banking/dompet digital/kantor pos sebelum batas waktu.
- Umumnya tidak ada penyitaan dokumen di awal untuk ETLE.
- Lokasi: Dapat dilakukan di Gedung SPKT Polres dan Satpas SIM Jl. Daan Mogot, Tangerang.
Contoh Situasi Pengurusan:
- Mengurus pembayaran denda tilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri karena melanggar lampu merah.
- Melakukan konfirmasi online setelah menerima surat ETLE karena terekam kamera melebihi batas kecepatan.
- Membayar denda ETLE melalui mobile banking setelah melakukan konfirmasi.
- Mengambil SIM yang disita di Kejaksaan setelah membayar denda tilang manual.
Nomor counter pelayanan di Gedung SPKT:
FAQ
Slip Biru berarti Anda mengakui pelanggaran dan bersedia membayar denda maksimal atau sesuai ketentuan langsung ke bank yang ditunjuk (tanpa sidang). Slip Merah berarti Anda merasa tidak bersalah atau keberatan dengan tilang tersebut dan memilih untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri untuk pembuktian dan penentuan denda oleh hakim.
Anda bisa mengecek melalui website resmi ETLE Korlantas Polri atau website ETLE Polda setempat (jika ada). Masukkan nomor plat kendaraan Anda pada fitur pengecekan yang tersedia. Anda juga akan menerima surat konfirmasi jika terdeteksi melanggar.
Mengabaikan konfirmasi ETLE atau tidak membayar denda tilang/ETLE dapat mengakibatkan pemblokiran sementara data STNK kendaraan Anda. Akibatnya, Anda tidak bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan sebelum denda dilunasi.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal: Teller Bank BRI di Gedung SPKT, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dompet digital, Kantor Pos, atau platform e-commerce yang bekerja sama, menggunakan kode pembayaran yang didapatkan.
Ya, umumnya bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai yang cukup, KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta surat tilang asli.
ETLE terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya. Namun, hingga saat ini (berdasarkan pengetahuan hingga awal 2024/2025), cakupan kamera ETLE mungkin belum merata di seluruh jalan di semua provinsi. Kamera lebih banyak terpasang di kota-kota besar dan jalan-jalan utama.
Anda harus melunasi terlebih dahulu seluruh denda ETLE yang tertunggak. Setelah pembayaran terkonfirmasi oleh sistem, pemblokiran STNK biasanya akan terbuka secara otomatis dalam beberapa waktu (bisa 1x24 jam atau lebih tergantung sistem).
Ini terjadi karena data kepemilikan kendaraan di database Polri belum diperbarui (belum dibalik nama oleh pembeli). Segera lakukan konfirmasi ke ETLE (jelaskan bahwa kendaraan sudah dijual dan lampirkan bukti jika ada) dan sarankan pembeli untuk segera melakukan balik nama. Idealnya, segera blokir data STNK setelah kendaraan terjual untuk menghindari hal ini.
Apakah Anda ingin mengurus Tilang/ETLE dan mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu?***
Silahkan isi formulir berikut*:
* Formulir ini hanya untuk mendapatkan nomor antrian online, pemohon tetap harus melaporkan kedatangan di Pos Penjagaan Pintu Masuk Polres. Petugas SPKT tetap akan memanggil dan memverifikasi keabsahan data diri saat membuat laporan.
** Wajib diisi
*** Khusus pelayanan pengurusan Tilang/ETLE di Gedung SPKT Polres Metro Tangerang Kota