KOTA TANGERANG — Kepolisian Sektor Tangerang (Benteng), Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah Rumah Kosong (Rumsong) dengan mengamankan tiga pelaku.
Ketiga pelaku diketahui berinisial Y Als Jono bin Tholib (40) asal Lampung, AI Als Baron bin Dul Karim (42) asal Lebak-Banten dan SA Als Awang bin Abui Hasbullah (38) asal Lebak-Banten. Ketiga pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Y di Lampung Timur, AI di Pringsewu Lampung dan SA di Lebak.
“Ketiga pelaku melakukan aksinya disebuah rumah kosong pada Rabu (29/1) yang ditinggal pemiliknya, di Komplek Bumi Mas Raya, Blok A 4/27, RT 01 RW 08, Kelurahan Cikokol Kota Tangerang,” terang Kapolsek Benteng, Kompol Rio Martin Ronikatua Ritonga SH.,S.IK.,MH, saat gelar pers konference di Mapolsek Benteng, didampingi Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim IPTU Suyoto.
Kapolsek mengatakan, pelaku memasuki rumah korban dengan cara merusak gembok konci pagar dan langsung mencongkel pintu depan utama. Lantaran rumah kosong pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik Korban kemudian meninggalkan rumah korban.
“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Benteng ini. Selama 2 Minggu Tim Resmob kita melakukan penyelidikan hingga dapat informasi tentang identitas pelaku diduga Pok Lampung,” ungkap Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, Tim Resmob Polsek Tangerang dengan kekuatan 5 personil dipimpim Kanitreskrim IPTU Suyoto, Ia perintahkan untuk melakukan mapping terhadap pelaku.
“Awalnya satu pelaku pada 18 Februari 2020, sekira jam 03.00 1 pelaku berinisial Y berhasil diamankan di Desa Gunung Raya, Kecamatan Sekampung Lampung Timur. Selanjutnya 2 pelaku lainya juga berhasil kita amankan di dua lokasi berbeda yaitu di Pringsewu dan Lebak,” papar Kapolsek.
Selain mengamankan tiga pelaku, pihak Polsek Benteng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Mobil Toyota Agya, 1 Unit Laptop, 1 Unit Scanner, 1 Unit Tv 32″, 8 buah Hanphone berbagai merk dan 10 jam tangan berbagai merk.
“Ketiganya kita jerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Humas Polrestro Tangkot