Penertiban dan penindakan truk tanah perbup 47/2018. dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 November 2019 pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan penertiban dan penindakan truk tanah sesuai perbup No.47/18 yang tidak sesuai jam operasionalnya, bertempat di simpang 4 Dadap (Pospol lama Dadap) kec. Kosambi kab. Tangerang dipimpin Kanit Lantas Polsek Teluknaga Aiptu Junaidi bersama Aiptu Yosef dibantu Dishub Kab. Tangerang.
Hal tersebut sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL ABDUL KARIM, SIK, M.Si melalui Kapolsek Teluknaga AKP DODI ABDUL ROHIM S.Sos, M.Krim untuk melaksanakan perbup No.47/2018, lakukan pengaturan, penyekatan, serta penindakan dengan tilang apabila kendaraan truk tanah tersebut melakukan pelanggaran terutama jam operasional.
Sementara kendala dilapangan yaitu adanya pengecoran jalan yang mengakibatkan arus lalu lintas tersendat, setelah dilakukan giat pengaturan serta penguraian kemacetan yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Teluknaga situasi arus lalu lintas lancar, tertib dan terkendali.
Demikian Dilaporkan Kapolsek Teluknaga adapun perkembangan lebih lanjut dilaporkan kembali.
Dum