Dipimpin Kapolsek Teluknaga AKP DEDI HERDIANA, SH.MH pelaksanaan penertiban terkait Perbup Kab. Tangerang No. 47 Thn. 2018 yaitu penertiban terhadap kendaraan – kendaraan Truck yang Mengangkut Tanah yang harusnya jam Operasinya dari jam 22.00 wib sd jam 05.00 Wib namun masih ditemukan adanya beberapa armada Truck yang mengangkut tanah pada siang hari dan diantaranya melintas di Jl. Raya Prancis perbatasan antara Kota Tangerang dengan Kab. Tangerang. Selasa, 18/12/2018/14.00 wib.
Terhadap Truck – truck tersebut sudah dilakukan penegakan hukum dengan cara memberhentikan dan memeriksa surat kendaraan tersebut dan melakukan penilangan, namun sebagian besar pengendara supir truck tersebut tidak dilengkapi dengan surat kendaraanya ( tidak membawa SIM dan STNK ) dan adanya kesengajaan yang besar kemungkinan diperintahkan oleh Para Kontraktor yang memperkejakan dan menyuruhnya dan apabila Truck – truck tersebut diamankan dengan tidak adanya lokasi penampungan atau perparkiran disepanjang jalan tersebut untuk menempatkan Truck ditambah dengan banyak Truck yang melintas sehingga akan menimbulkan masalah baru yaitu kemacetan dan penumpukan truck – truck di Area jalan atau tempat lokasi yang ada.
Tindakan sementara yang dilakukan terhadap para pengendara Truck tersebut yaitu untuk memutar dan menyuruh kembali kendaraan truck tersebut kembali, truck yang sudah dekat ke Area pengurugan yaitu lahan untuk persiapan PIK 2 perusahaan Agung Sedayu Group ( ASG ) untuk tidak keluar lagi dan bertahan dilokasi tersebut sampai jam operasinya di bolehkan yaitu mulai jam 22.00 wib sd 05.00 Wib.
Masih belum adanya Rambu – rambu larangan melintas terhadap Truck – truck di sekitar sepanjang Jl. Raya Prancis perbatasan antara Kota Tangerang dengan Kab. Tangerang yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kab. Tangerang dan yang ada hanya masih spanduk – spanduk himbauan atas pelarangan tersebut.
Tindakan yang sudah dilakukan oleh Polsek Teluknaga ( Unit Lantas ) terhadap kegiatan tersebut yaitu :
1. Unit Lantas, Dinas Perhubungan Kab Tangerang dan Satpol PP Kec. Kosambi sudah membuat Posko di sekitar Jalan Raya Prancis dekat Pospol Kosambi.
2. Bersama – sama melakukan tindakan hukum berupa penghentian terhadap para pengemudi Truck dan melakukan penilangan terhadap para pengendara Truck tersebut.
3. Berkoordinas dengan Sat Lantas Polres Tangerang dan Dinas Perhubungan Kab. Tangerang untuk melakukan langkah lanjutan dalam menerapkan Perbup Kab. Tangerang No. 47 Th – 2018.
4. Memantau dan melakukan pengamanan terhadap situasi yang berkembang apabila ada situasi yang tidak diinginkan akibat dari dampak penerapan Perbup Kab. Tangerang No. 47 Th – 2018 baik dari masyarakat sekitar yang merasa dirugikan ataupun dari para pengemudi Truck – truck atau para Kontraktor yang berkempentingan atas kegiatan tersebut.
5. Akan selalu melaporkan perkembangan kejadian dilapangan kepada pimpinan.
Demikian dilaporkan, untuk perkembangan akan dilaporkan kembali.
Hum. Nag