Tentang Polres

Profil

Polres Metro Tangerang Kota merupakan salah satu Kepolisian Resor Metro yang berada di bawah naungan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Secara geografis, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mencakup seluruh wilayah Kota Tangerang di Provinsi Banten. Selain itu, beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang juga masuk dalam wilayah hukumnya, meliputi Kecamatan Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga, dan Kosambi. Polres ini bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah yang cukup luas dan padat penduduk ini.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Polres Metro Tangerang Kota membawahi sejumlah Kepolisian Sektor (Polsek) yang tersebar di berbagai kecamatan. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat 12 Polsek di bawah jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Polsek-polsek tersebut meliputi Polsek Batuceper, Polsek Benda, Polsek Ciledug, Polsek Cipondoh, Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci, Polsek Neglasari, Polsek Tangerang, Polsek Pakuhaji, Polsek Sepatan, Polsek Pinang dan Polsek Teluknaga. Masing-masing Polsek ini menjadi ujung tombak pelayanan kepolisian di tingkat kecamatan.

Markas Polres Metro Tangerang Kota beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan 2, Kel. Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang 15118. Selain itu, terdapat juga gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berlokasi di Jl. Daan Mogot No. 52, Kel. Sukarasa, Kec. Tangerang, Tangerang 15111. Dengan struktur organisasi dan sebaran Polsek ini, Polres Metro Tangerang Kota berupaya memberikan pelayanan dan menjaga keamanan secara optimal di seluruh wilayah hukumnya.

Polres Metro Tangerang Kota merupakan bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah struktur Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Sejarah kepolisian di wilayah Tangerang memiliki akar yang cukup panjang. Berdasarkan catatan, pada tahun 1974, telah ada Kepolisian Resor (Polres) Tangerang yang saat itu berada di bawah wilayah Provinsi Jawa Barat. Markas Polres Tangerang pada masa itu berlokasi di Jalan Daan Mogot No. 52, Tangerang, dan telah memiliki berbagai satuan fungsi.

Gedung Lama Polres

Seiring dengan perkembangan wilayah dan dinamika administrasi pemerintahan, termasuk pembentukan Provinsi Banten pada tahun 2000 dan pemekaran wilayah Tangerang, struktur kepolisian pun mengalami penyesuaian. Wilayah Tangerang kemudian terbagi menjadi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yang berimplikasi pada pembentukan Polres Metro Tangerang Kota yang membawahi wilayah hukum Kota Tangerang, serta Polres lain yang mengcover wilayah Kabupaten Tangerang. Penambahan status "Metro" mengindikasikan cakupan wilayah hukum dan kompleksitas tugas yang setara dengan Polres di ibu kota provinsi.

Pembangunan Gedung Presisi

Markas Komando (Mako) utama Polres Metro Tangerang Kota saat ini beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan 2, Kota Tangerang. Gedung Mako baru ini, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), mulai ditempati per Januari 2024 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembangunan gedung baru tersebut telah dimulai sejak tahun 2019, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Prof DR Gatot Eddy Pramono, M.Si, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, S.H, S.I.K., dan Forkopimda Kota Tangerang.

Pembangunan sempat tersendat akibat pandemi Covid-19 dan dilanjutkan kembali pada masa kepemimpinan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H, S.I.K, M.Si. Gedung ini dibangun dengan anggaran hibah dari Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, berdiri di atas lahan seluas 16.629 meter persegi yang berasal dari alih status Barang Milik Negara (BMN) dari Kemenkumham RI tahun 2019. Kawasan Gedung Baru Polres Metro Tangerang Kota ini terdiri dari 6 bangunan inti, yaitu Gedung Utama 6 lantai, Gedung Pelayanan Terpadu 4 lantai, Masjid 2 lantai, Gedung Kantin 2 lantai, serta Gedung Parkir 4 lantai dan Gedung Logistik/Sabhara 4 lantai yang masih dalam tahap perencanaan pembangunan. Sementara itu, gedung lama yang berlokasi di Jl. Daan Mogot No. 52, Kota Tangerang, kini berfungsi sebagai Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sejarah