Kota Tangerang – Pesatnya perkembangan penyebaran Covid-19 di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia, membuat pemerintah pusat mengeluarkan himbauan kepada masyarakat mengenai ajakan upaya untuk mencegah dan menangkal penyebaran virus Covid-19 dengan cara melakukan ‘Sosial Distancing’ sejak minggu lalu.
Hal tersebut juga di respon oleh aparat Kepolisian Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota dengan melakukan pemasangan Baleho Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020, Tanggal 19 Maret 2020 yang berisi ‘Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)’.
Kapolsek Neglasari, Kompol R. Manurung SH mengatakan, Baleho yang dipasang pihaknya berlokasi di jembatan Serong Jalan Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang serta ditempatkan pada sebuah papan Billboard di pinggir jalan Suryadarma Neglasari, berukuran 4 X 6 meter persegi, Selasa (24/3/2020).
Selain itu, orang nomor satu di jajaran Polsek Neglasari ini mengaku, selain memajang Baleho pihaknya juga gencar memberikan himbauan keliling kepada warga sekitar dan para pengguna jalan di wilayah hukumnya dengan menggunakan pengeras suara tentang isi Maklumat Kapolri tersebut.
Lebih jauh, Ia juga menyerukan agar masyarakat memahami dan mentaati anjuran kebijakan untuk bersatu dan bersama-sama mencegah penyebaran dan tidak meluasnya virus Covid-19 dengan cara ‘Sosial Distancing’ atau selalu berada didalam rumah dan tidak berada di kerumunan massa.
“Kami dari Polsek Neglasari menghimbau masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 untuk menjaga kesehatan, hindari kegiatan masyarakat seperti pesta hiburan, pertemuan pertemuan untuk sementara waktu, jangan Panik dan tetap jaga kebersihan,” tandasnya.
(Hms/AR)