Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, serta dalam memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan, maka Standar Pelayanan untuk Penerbitan SIM telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolres Metro Tangerang Kota Nomor : KEP/16/IV/2018 tanggal 5 April 2018 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Polres Metro Tangerang Kota