TANGERANG – Aksi pencurian sepeda motor yang beraksi di Teluknaga, diungkap Polsek Teluknaga dengan mengamankan 4 pelaku dan 5 unit sepeda motor di tempat terpisah.

Kapolsek Teluknaga Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, ada dua laporan yang ditangani Polsek Teluknaga dalam kasus pencurian sepeda motor, para pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Teluknaga dengan target motor yang ada di wilayah perumahan sepi.

“Hari ini, kami ungkap 4 pelaku dengan dua laporan yang berbeda. pelaku ini, sering beraksi di wilayah hukum Polsek Teluknaga. Satu di Desa Pangkalan dan satu di Kampung Besar,”ujarnya di Polsek Teluknaga, Jumat (6/11).

Dodi menambahkan, pelaku yang diamankan diantaranya AR (25), R (28), AW (48) dan P (40). Mereka diamankan setelah mendapatkan laporan dan dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polsek Teluknaga.

“Modus mereka, mencari lokasi perumahan sepi. Para pelaku menggunakan konci T untuk melancarkan aksinya, saat ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya dan barang bukti yang telah di jual oleh pelaku,”paparnya.

Ia menjelaskan, dari 4 pelaku tiga diantaranya adalah residvis, mereka sering melakukan aksi pencurian sepeda motor. Untuk 1 pelaku, masih baru melakukan aksi pencurian.

“Barang bukti ada yang sebagian di jual, paling tinggi di jual Rp 2 juta dan paling rendah di jual Rp 600 ribu. Tergantung kondisi motor,”ungkapnya.

Dodi menuturkan, para pelaku diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman di bawah 7 tahun penjara.

“Kami meminta kepada warga, untuk tetap waspada dan jangan menaruh kendaraan di luar rumah dengan posisi tidak di kunci,”tutupnya.

Humas Polrestro Tangkot / Ran