restangerangkota.metro.polri.go.id – Komplotan spesialis pembobol pergudangan, berhasil di tangkap satuan reskrim Polsek Teluk Naga di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap Blok BQ no 16, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/2).
Polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial, RM (39), RJ (34), DN (26), HR (32), dan RD (36) berdasarkan informasi warga yang mengatakan di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap ada sebuah mobil truk dengan nopol B 9900 CQB yang dicurigai membawa hasil kejahatan.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Teluk Naga yang dipimpin kanit Reskrim IPDA Deden Hary melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut, mobil truck yang membawa drum berisikhan resin tersebut tidak mau berhenti sampai akhirnya kedua pelaku yang berada di dalam truck loncat dan melarikan diri dari petugas. Dari hasil pengejaran Polisi berhasil menangkap pelaku dengan menembak kaki pelaku dengan timah panas.
Menurut Kapolsek Teluk Naga AKP Dedi Herdiana, ke lima pelaku adalah spesialis pembobol gudang di pergudangan Pantai Indah Dadap. Bahkan ke limanya sering melakukan aksi kejahatan sudah sering kali dan baru diketahui oleh warga yang melaporkan ada kejahatan pembobolan gudang di Pergudangan Pantai Indah Dadap.
“Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada mobil truck yang sedang memuat 10 drum berisikan resin dari salah satu gudang di Pergudangan Pantai Indah Dadap. Dari hasil laporan anggota kami langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan. Setelah melihat mobil truck tersebut petugas melakukan penyergapan akan tetapi pelaku malah melarikan diri,”ujarnya.
Dedi mengatakan, bahwa pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 10 sampai 15 kali. Akan tetapi warga baru melaporkan aksi kejatan pelaku baru-baru ini.
“Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, ke lima pelaku mempunyai peran masing-masing ada yang melakukan pemantauan, pemindahan barang bukti, dan juga ada yang bertugas membawa mobil truk untuk membawa barang bukti yang mereka ambil,”paparnya
Dedi menambahkan, dari hasil kejahatan para palaku mereka bisa menghasilkan uang sebesar Rp35 juta. Bahkan dari hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk membil motor dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Para pelaku melakukan aksinya di area pergudangan yang sepi, ada dua orang pelaku RM dan DN yang kami tindak tegas karena berusaha melarikan diri. Lima pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, dan 5 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.
Dari hasil tangkapan para pelaku Polsek Teluk Naga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mobil truk dengan nopol B 9900 CQB, 10 drum berisikan resin, 1 buah kunci Inggris, dan 2 unit motor.
Humas Polrestro Tangkot