Polsek Neglasari – Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra 2019 yang dimulai dari tanggal 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang. Tak terkecuali Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota yang juga turut serta mensukseskan Oprasi kepolisian yang digelar serentak di Republik ini.

Hal tersebut seperti dengan banyak spanduk Oprasi Zebra 2019 berisi seputar himbauan keselamatan dan kelengkapan dalam berkendara baik roda empat maupun roda dua. Diantaranya yang berada di pangkalan ojek M1 yang berada di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (23/10/19).

Binmas Selapajang Jaya, Aiptu Hardono didampingi anggota lalu lintas Bripka Burhanudi yang melakukan pemasangan spanduk, mengatakan, spanduk tersebut tersebut berisi himbaun agar masyarakat hati-hati dalam berkendaraan.

“Dilarang melawan arus kendaraanya dan parkirlah ditempat yang aman. Himbaun yang lain, agar selalu memelihara kedamaian dan menjaga stabilitas keamanan yang efeknya merugikan kepentingan masyarakat luas. Bilamana ada sesuatu masalah di wilayah, segera laporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Neglasari Iptu Yuliana menambahkan, pihaknya melakukan pemasangan Spanduk di Terowongan Selapajang dan pangkalan Ojek M1 Jalan Suryadharma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.

“Operasi Zebra 2019 dilakukan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan berjalan lancar. Tujuan operasi, agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan,” katanya.

Sekedar informasi, Operasi Zebra 2019 menyasar pengendara baik roda empat atau roda dua yang tidak memiliki SIM hingga tak menggunakan Helm saat berkendara.

Berikut target operasi dari Operasi Zebra Intan 2019 :

1. Pengguna motor yang tidak menggunakan helm standar Indonesia.

2. Pengendara roda 4 tidak memakai sabuk pengaman / safety belt.

3. Melebihi batas kecepatan.

4. Pengemudi kendaraan dalam pengaru alkohol / mabuk.

5. Menggunakan Handphone saat berkendara.

6. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

7. Melawan arus lalu lintas.

(Hms/AR)