Kota Tangerang – Seiring di longgarkanya tempat ibadah untuk peribadahan masyarakat oleh pemerintah kota Tangerang dalam kebijakan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tahap tiga, unsur tiga pilar atau musyawarah pimpinan tingkat kecamatan (Muspika) Neglasari menggelar pertemuan dan menyamakan persepsi bersama para tokoh agama.

Pertemuan yang pelaksanaanya menerapkan protokol kesehatan serta dibingkai dalam tema ‘Silaturahmi Tiga Pilar Kecamatan Neglasari dengan FKUB, MUI dan Tokoh Agama se Kecamatan Neglasari Dalam Rangka Menyongsong Tatanan Baru yang Produktif dan Aman Covid-19’ itu, berlangsung di Meeting Room Aeropolis Jalan Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (6/6/2020) pagi.

Kapolsek Neglasari, Kompol R. Manurung dalam pemaparanya mengatakan, dengan adanya pertemuan dan silaturahmi tersebut dapat terjadi harmonisasi antar umat beragama. Ia berharap, apabila terjadi permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan untuk mendapatkan mufakat yang baik.

“Saat PSBB tahap 3 sedang dilaksanakan, ada beberapa kegiatan yang sudah dilonggarkan, maka dikegiatan ini saya mohon adanya saran dan masukan dari pihak-pihak terkait. Semoga pada saat PSBB tahap 3 ini, situasi semakin membaik dan dinyatakan siap menyambut New Normal,” paparnya, disambut antusias oleh para peserta kegiatan.

Hadir dalam kegiatan, Danramil 02 diwakili Serma Khoiri, Head Project Aeropolis Toton Lafonase, Wakapolsek Neglasari AKP Mulyono, Pengurus MUI Neglasari Ustaz, para Kanit, Panit, anggota Polsek Neglasari dan para Ketua Rumah Ibadah Agama Islam, Kristen, Budha, Konghucu se Kecamatan Neglasari.

Masih dalam kesempatan yang sama, Camat Neglasari, Tubagus Sanny Soniawan menjelaskan, saat ini Pemerintah kota Tangerang telah melaksanakan PSBB tahap 3 yang nantinya akan dievaluasi pada akhir pelaksanaan, apakah hasilnya telah siap untuk tahap New Normal atau sebaliknya.

Selain itu, Tubagus juga menjelaskan, pada PSBB sebelumnya ada pembatasan beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya peribadahan. Hal tersebut, menurut Tubagus, bukan untuk melarang orang beribadah, namun mengatur orang beribadah demi memutus mata rantai Covid 19 (virus Corona).

“Pada Peraturan walikota nomor 34 tahun 2020 sudah ada perubahan pembatasan, antara lain pelaksanaan ibadah yang sudah bisa dilaksanakan di masing-masing tempat ibadah yang berada di zona hijau dengan memperhatikan protokol kesehatan,” terang Tubagus.

Menurut Tubagus, dalam tata cara pelaksanaan kegiatan peribadahan telah diatur sesuai dengan arahan Ketua Gugus tugas Covid 19. Ia mengatakan, pengajuan protokol kesehatan dari masing-masing RW akan diajukan ke Camat. Tata cara pelaksanaan peribadahan, lanjut Tubagus, berbeda dengan tata cara pembangunan tempat ibadah baru.

“Peraturan rumah ibadah diantaranya, menyiapkan sarana pengukut suhu, fasilitas cuci tangan dan sabun, melakukan pembatasan jarak dalam pelaksanaan ibadah. Tujuanya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari Covid-19,” kata Tubagus.

“Diharapkan tempat ibadah, ada pintu masuk dan keluar agar tidak berkerumun. kapasitas rumah ibadah dibatasi hanya lima puluh persen dari jamaah yang biasa hadir. Apapun kendala yang kita temui, kita musyawarahkan,” ujar Tubagus, menambahkan.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Neglasari, Sutisna merespon positif serta menyampaikan apresiasi atas kebijakan PSBB ketiga oleh Pemkot Tangerang dalam antisipasi Covid-19. Ia juga menyebut, sangat mendukung program tersebut untuk kebaikan umat beragama di Neglasari.

“Pelonggaran Peribadahan oleh pemerintah yang saat ini dilakukan patut kita apresiasi, tetapi kita harus tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga tidak terjadi kluster pandemi baru. Pemerintah melakukan pembatasan ibadah untuk melindungi warganya dari pandemi Covid 19. Kami mengajak seluruh umat, mari kita berpikir positip maka hidup kita akan psitip,” tandasnya.

(Hms/AR)