Anggota Kepolisian Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota yang menjadi Mentor dalam hal ini menjelaskan kepada Siswa Polwan Latja bahwa Adapun tugas Personil SPK adalah memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan dan pengaduan masyarakat , memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Jumat (14/02/2020).
Lebih lanjut Para Mentor menjelaskan secara jelas Fungsi SPK kepada siswa Polwan (Latja), Adapun fungsi SPK menyelenggarakan Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
Selain Mentor juga menjelaskan fungsi lain SPK, yaitu Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah; Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet); Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek melalui Bagops.*
Humas Polsek Cipondoh