KABUPATEN TANGERANG — Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang, berhasil membongkar kasus pemalsuan mata uang asing dollar Amerika Serikat senilai 9,8 Milyar.
Tersangka diketahui beriniasial KR dan 1 tersangka masih Dalam Pencarian Orang (DPO) atas nama PR. Status tersangka KR adalah seorang oknum wartawan online yang mengenal DPO sejak tahun 2018 lalu.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto, saat menggelar Pers Konference di Mako Polsek Teluknaga, Rabu (22/7/2020) siang.
Menurut Kapolres, mereka melakukan komunikasi di wilayah Jakarta barat sejak tahun 2018, sempat los kontek pada tahun 2019 namun tahun 2020 pelaku dihubungi kembali oleh PR, mereka sempat bertemu dan melakukan uji coba dalam membuat uang dollar palsu ini.
Ia menyebut, bahwa nilai yang ada dari barang bukti saat ini bila di kurskan dengan nilai rupiah total senilai 9,8 milyar. Dan memurut pengakuan tersangka modus operandi mereka dengan menyiapkan master dollar kemudian diberikan cairan kemudian dicetak di kertas-kertas yang sudah ada.
“Kita terus lakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan pelaku dengan DPO. Karena yang bersangkutan juga pernah melakukan hal yang sama di Polsek Cengkareng,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan mendalami siapa sebetulnya PR (DPO), dari pengakuan pelaku, mereka pernah 2 sampai 3 kali melakukan pertemuan di Mediterania dengan DPO, dan sudah menyaksikan bagaimana proses pembuatan uang dollar palsu ini.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku jika cairan itu mereka beli dari kedutaan Amerika, tetapi masih terus kita dalami apakah betul atau tidak cairan itu dibeli dari kedutaan Amerika. Untuk DPO menurut pengakuan tersangka warga negara Kamerun. Pelaku pernah tinggal di Apartemen Gading Nias.
“Nanti akan kita hadirkan ahli untuk membuktikan apakah uang ini palsu atau tidak, tapi yang bersangkutan mengaku pernah berhasil menukarkan 2-3 lembar di Money Changer dari uang yang mereka buat,” ujarnya.
“Kita akan terus dalami apakah sudah beredar ataukah hanya ini sedang diperbanyak sama tersangka,” sambung Kapolres.
Pelaku sejak Januari sudah ngontrak di Jalan Raya Salembaran, RT 002 RW 002, Ds. Salembaran, Kecamatan Kosambi, dimana pelaku dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deden Hary, hingga berhasil mengamankan pelaku dan BB di duga upal dollar senilai 9,8 M.
Setelah berpindah dari Apartemen Gading Nias.
“Kalau pemindahan barang bukti terjadi di Basemant Apartemen Aston Fit Kuningan Jakarta Selatan dan pelaku sempat ketemu DPO,” Pungkas Kapolres.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 244 KUHP Subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Humas Polrestro Tangkot / Gusnur