KOTA TANGERANG – Seorang wanita berinisial YS (34) mucikari prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Tangerang, diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
YS diamankan Polisi saat menjajakan dua wanita melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada salah satu tamu, pada Rabu (22/1/2020) malam.
“Satu wanita dipasarkan dengan tarif Rp350 ribu sekali berhubungan badan, jadi untuk dua wanita yang dipesankan tersebut 700 ribu,” terang Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin saat menggelar konferensi pers, di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/1) sore.
Dijelaskan Burhanudin, pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait kegiatan prostitusi yang meresahkan di daerah tersebut. Yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan melakukan undercover (penyamaran).
“Alhasil dari penyelidikan tersebut pelaku beserta dua anak buahnya berhasil diamankan dengan menyita barang bukti uang transaksi sebesar Rp700.000 beserta 1 unit HP yang digunakan untuk memasarkan gadis tersebut kepada calon tamunya,” ungkap Burhanuddin.
Dari hasil introgasi, lanjut Burhanudin, pelaku (mucikari-red) tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp50.000. Pelaku beralasan melakukan hal tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
“Pengakuan tersangka, telah menjalankan bisnis tersebut kurang lebih satu tahun, dengan memiliki beberapa orang anak buah untuk melayani para laki-laki hidung belang yang sedang menginap di apartemen tersebut,” jelasnya.
Untuk kedua orang lainnya yang berhasil diamankan hanya dijadikan sebagai saksi, sementara mucikari YS ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatanya pelaku kita jerat Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE subs Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tutupnya.
Humas Polrestro Tangkot / Gusnur