Tangerang Kota – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang ibu kandung terhadap anaknya yang masih balita hingga meninggal dunia.
Ada ungkapan bahwa “Kasih Ibu Sepanjang Masa” namun tidak bagi Rosita binti Kimin (28) seorang Ibu kejam yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri Quina Latisa Ramadani yang berusia 2 tahun hingga tewas.
Kesal terhadap suami keduanya yang merupakan ayah kandung korban, menjadi penyebab pelaku tega membunuh darah dagingnya sendiri. Dan kini pelaku harus mendekam di tahanan Mapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota akibat perbuatannya.
Motif tersebut di ungkapkan Kapolsek Jatiuwung, Kompol. Eliantoro Jalmaf, S.IK, M.IK saat di temui oleh para awak media elektronik maupun televisi di ruang kerjannya, pada Minggu (20/01/2019).
Kompol. Eliantoro menjelaskan, bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at (18/1) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan pelaku, di jalan H. Ikhwan Kampung Gebang RT.03/04 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.
“Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun tidak tertolong dan meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul dibagian kepala dan punggung hingga mengeluarkan darah dibagian mulut,” jelasnya.
Karena di duga korban meninggal akibat penganiayaan yang diperkuat dengan hasil visum dan memar di sekujur tubuhnya, Kanit Reskrim AKP Zazali Hariyono bersama anggota Reskrim langsung mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran tidak menghendaki kelahiran korban yang merupakan anak kedua dari suami keduanya. Pelaku ini sudah 3 kali menikah,” terang Kapolsek.
Terhadap pelaku, selanjutnya akan dilakukan tes kejiwaannya. Barang bukti yang di amankan penyidik berupa Visum et Repertum, 1 buah kasur lipat, dan sebuah alat pengepel yang di duga di gunakan untuk menganiaya korban.
“Akibat perbuatannya, Rosita di jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara” pungkasnya.
(Jtu)