restangerangkota.metro.polri.go.id-Senin, 10 Desember 2018 pukul 15.00 Wib-selesai
Dari 191 orang yang ditangkap selama melaksanakan Ops Pekat Jaya 2018, , 48 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan dari 41 kasus oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, sementara sisanya sebanyak 143 orang dilakukan pembinaan.
Mereka yang diamankan adalah para tersangka pelaku berbagai kejahatan diantaranya adalah berupa, Curanmor roda 2, Curat atau Pencurian dengan pemberatan, Pencurian biasa, Kepemilikan Sajam, Aniaya Berat atau pengeroyokan, Penadahan Hasil Curanmor Roda 2, Penjualan Miras, Kasus Perjudian Online, Judi Sabung Ayam, Judi Kartu, Kasus Penipuan hingga Kasus Premanisme.
Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Jaya 2018 yang digelar oleh Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek-polsek Jajaran sejak tanggal 28 Nopember 2018 hingga 10 Desember 2018 bertujuan agar situasi Kamtibmas khususnya di Wilayah Polrestro Tangerang Kota aman dan Kondusif menjelang Perayaan Hari Raya Natal 2018 dan Menyambut Tahun Baru 2019.
Semua keterangan di atas disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, S.IK,MH dihadapan para awak media ketika melakukan Rilis atau Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Mapolres, Senin (10/12/18).
Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, S.IK,M.IK, Kabag Ops AKBP Bambang Gunawan, S.Pd, MH dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim menegaskan dari 48 tersangka dan beberapa barang bukti diantaranya, beberapa Kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, beberapa burung love bird peliharaan, Gulungan Kabel, Senpi rakitan, berbagai Sajam seperti Samurai dan Kampak, Rantai yang digunakan untuk menganiaya korban, Kartu Tabungan dan ATM serta beberapa barang bukti lainnya kini diamankan di Polres Metro Tangerantg Kota dan Polsek-polsek jajaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan kini para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang berbeda, tentunya dengan ancaman hukuman yang berbeda pula, “ Pungkas Kapolres.
(humas polrestro tng)