TANGERANG – Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap jaringan narkoba jenis ganja sebanyak 14,5 KG di res area Karang Tengah KM 14.

Ganja tersebut dibawa oleh YK, dengan mobil calya warna orange untuk diantar ke tersangka DP dan ML di daerah Cisoka Kabupaten Tangeran atas suruhan tersangka JON yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pengungkapan narkoba jenis ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan.

“Dari hasil pengembangan, akhirnya anggota berhasil mengamankan tersangka YK yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo di res area Karang Tengah,”ujarnya kepada teman teman media di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/8).

Sugeng menambahkan, dari penangkapan YK, anggota berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan DP serta ML di SPBU Cisoka Kabupaten Tangerang dengan menggunakan mobil Grand Max.

“Dari tangan tersangka ML dan DP, ditemukan paket ganja dengan berat 2,36 gram yang selanjutnya kami amankan ke polres untuk dilakukan pengembangan lanjutan,”paparnya.

Ia menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Rai Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Saat ini Tangerang sudah di jadikan jalur transaksi jaringan narkoba nasional dan internasional. Dalam situasi Covid-19, jaringan besar narkoba tersebut terus mencoba memanfaatkan keadaan, saya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memberantas peredaran narkoba di Kota Tangerang demi menyelamatkan anak bangsa,”tutupnya.

Humas Polrestro Tangkot / Randi