KOTA TANGERANG – Narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram yang dikirim menggunakan jasa cargo jaringan Aceh-Jakarta berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota di SPBU Cideng Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (31/8/2020) kemarin.
Pengungkapan enam karung Narkotika di dalam mobil box yang dihadang petugas tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang dengan barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram pada bulan Juli lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs. Nana Sudjana didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus,
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dan Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers di Mapolsek Pakuhaji.
“Ratusan kilogram narkotika jenis ganja ini diketahui milik dua tersangka berinisial DP dan NB. Mereka mengendalikan pengambilan barang yang di kirim dari Aceh melalui jasa cargo di Tanah Abang menggunakan Aplikasi pengiriman online (Gobox),” ujar Irjen Nana.
Namun meskipun dikelabui, lanjut Kapolda, setelah membuntuti dan mengamankan mobil box tersebut di daerah Gambir, anggota langsung melakukan penyelidikan melalui control delivery di aplikasi Go box hingga akhirnya menemukan keduanya di depan KFC Cikini Menteng Jakarta Pusat.
“Saat diintrogasi, dua tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Mereka pun mengaku bahwa dikendalikan oleh tersangka berinisial CK yang saat ini menjadi DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” terangnya.
Irjen Nana juga menuturkan bahwa, dari hasil pengungkapan dengan barang bukti yang berhasil disita, bisa menyelamatkan 1.000.000 jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsaider Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal 10 Milyar rupiah,” tegasnya.
Diketahui, hasil pengungkapan tersebut setelah kurang lebih 1 bulan melakukan penyelidikan atas penangkapan sebelumnya. dengan membuahkan hasil informasi bahwa pada 14 Agustus ada paket barang berisi ganja yang dikirim dari daerah Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman Cargo di Tanah Abang Jakarta Pusat.
Setelah itu anggota terus menggali informasi, hingga mengetahui barang kiriman sampai pada Minggu 30 Agustus 2020 di jasa pengiriman cargo. Kemudian diambil keesokan harinya oleh tersangka DP dan NB menggunakan mobil box yang dipesan melalui aplikasi GoBox, dengan mengendalikan dari jarak jauh dilakukan agar aksinya mulus tidak terpantau.
Humas Polrestro Tangkot / Gusnur