salahsatu bentuk wajah pelanggaran lalu lintas di jalan raya dimana kendaraan di peruntukkan untuk mengangkut barang malah disalahgunakan untuk mengangkut manusia, inilah yang menjadi dasar untuk polisi lalu lintas yakni Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota memberikan berupa teguran humanis sebagai rasa peduli kepada pengemudi kendaraan yang mengangkut karyawan.

Sat Lantas Polres Metro Tangerang kota menghimbau kepada pengemudi di Jalan Muhamad Toha Pasar Baru Kota Tangerang untuk tidak mengangkut orang dan dihimbau pula kepada para karyawan yang menaiki kendaraan agar turun dan melanjutkan perjalanan dengan menggunkakan angkutan umum, inilah salahsatu tugas pokok polisi yaitu bidang preventif ( pencegahan) terhadap maraknya jenis pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas, sebagimana tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, agar kejadian kecelakaan mobil bak terbuka yang mengangkut rombongan santri di Green Lake City silam tidak terulang kembali.

Untuk itu Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota mengharapkan seluruh masyarakat bergerak maju dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain.