Neglasari@restangerangkota.metro.polri.go.id – Tamat sudah petualangan pria inisial NP yang ketangkap basah melakukan perampasan sebuah kalung emas milik korbanya disalah satu angkutan kota (Angkot) di wilayah Kota Tangerang. NP hanya mampu tertunduk lemah dan meratapi nasibnya ketika digelandang petugas (Polisi) dari Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dibalik dinginya jeruji penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim SIK, MSi, melalui Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung SH, membenarkan, pihaknya berhasil mengamankan pria inisial NP asal Lampung, yang diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang Ibu rumah tangga (IRT) serta meresahkan publik di wilayah hukumnya.

“Unit Reskrim Polsek Neglasari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial NP yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 jo Pasal 56 KUHP, terjadi Sabtu (16/2/19) siang bekisar pukul 12.00 WIB dan TKP di Jalan Dr. Sintanala, RT 00, RW 001, kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Korban Sulistiasih (49) asal Jawa tengah,” ungkapnya. Senin (18/2/19).

Lebih lanjut, Orang nomer satu di jajaran Polsek Neglasari (Kapolsek-red) yang dikenal publik tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut, menambahkan, kejadian naas yang menimpa korban berawal ketika pihaknya sedang melakukan Observasi wilayah diseputaran TKP dan mendengar teriakan minta tolong dari seorang perempuan (korban) dari dalam sebuah Angkot.

“Anggota mendatangi sumber suara minta tolong dan di temukan korban di dalam Angkot telah di rampas 1 utas gelang emas seberat 15 gram oleh 2 (dua) orang pelaku yang telah berhasil melarikan diri dengan cara membonceng 1 unit sepeda motor milik teman pelaku yang telah mengikuti Angkot 04 tersebut. Namun, tersangka NP tidak sempat melarikan diri dan diamankan tanpa ada perlawanan,” bebernya.

Masih kata Kapolsek Neglasari, setelah pihaknya melakukan Introgasi terhadap Pelaku NP. NP mengakui sebelumnya telah melakukan tindak pidana serupa (perampasan) di dalam Angkot sebanyak 6 (enam) kali di wilayah Tiga raksa, Bitung, Jatake, Balaraja , dengan sasaran barang barang berupa HP (hand Phone), Dompet, Uang dan perhiasan milik penumpang Angkot.

“Komplotan tersangka NP sebanyak 5 orang dengan peran masing masing yang sudah mereka atur, inisial komplotan NP yang masuk Daptar pencarian orang (DPO) diantaranya ED, DY, TM, MY. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 (satu) lembar nota pembelian Gelang emas. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah),” Pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dan BB diamankan di Mako Polsek Neglasari dan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap komplotan NP yang berhasil melarikan diri. “Pelaku dan BB diamankan di Mako Polsek Neglasari, kami masih intensip melakukan pengejaran terhadap komplotan tersangka NP yang masuk DPO kami,” tandasnya

(By Humas Polsek Neglasari)