TANGERANG KOTA – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor roda empat berhasil di amankan Jajaran Kepolisian dari Sektor Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota.

Anehnya, ke lima terduga pelaku curanmor jenis mobil sedan ini, salah satunya adalah putra dari pemilik mobil yang pernah melakukan pelaporan beberapa waktu lalu ke Mapolsek Jatiuwung karna kehilangan mobil tersebut.

Polisi berhasil menangkap para pelaku tersebut saat menggelar operasi cipkon (cipta kondisi) dengan melakukan patroli mobile ke wilayah yang dianggap rawan gangguan kamtibmas.

Kelima pelaku tersebut, yakni berinisial BF (23), PJS (16), MAH (18), AY (15) dan RHS (17) ke limanya langsung di amankan saat tengah nongkrong di jalan Lombok Raya RT.003/007 Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, pada Sabtu (19/10/2019) malam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya S.P Sembiring, S.IK melalui Kanit Reskrim AKP Zazali Hariyono terkait adanya penangkapan pelaku curanmor beserta beberapa senjata tajam dari tangan pelaku.

Dijelaskan AKP Zazali, penangkapan tersebut berawal saat anggota yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah, dirinya bersama anggota mencurigai ada segerombolan muda-mudi yang tengah nongkrong, setelah didekati anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gerombolan yang mengaku berasal dari Geng BTO (Brother Tanpa Oleng).

“Saat di geledah di dapati 2 bilah senjata tajam jenis parang dan celurit, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis sedan tanpa dilengkapi surat-surat,” ujar Kanit Reskrim.

“Karena tidak memiliki surat – surat atas mobil tersebut, maka dilakukan introgasi, mereka mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku BF bersama temannya pada Minggu, 08 September 2019 lalu” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh tim Reskrim Polsek Jatiuwung, ternyata mobil tersebut pernah dilaporkan oleh salah seorang orang tua pelaku.

“Saat dilakukan pengecekan, mobil tersebut ternyata milik Mariman (53) yang beberapa waktu lalu datang ke Polsek Jatiuwung melaporkan telah kehilangan kendaraan. Namun Anehnya, pelapor merupakan orang tua dari pelaku BF,” ungkap AKP Zazali.

Guna melakukan pengusutan dan pendalaman lebih jauh atas kasus ini, Polisi mengamankan para pelaku ke Mapolsek Jatiuwung dengan menyita barang bukti berupa 1 buah STNK dan BPKB serta 1 unit mobil jenis sedan bernomor polisi B 1372 CMI, 2 bilah sajam, 1 kunci kontak serta 3 buah Handphone (HP).

“Saat ini semuanya sudah diamankan di Mapolsek Jatiuwung dan terancam dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dalam Keluarga,” pungkasnya.

(Jtu)