TANGERANG KOTA – Undercover (penyamaran) yang dilakukan unit reskrim dan tim buser dari Polsek Jatiuwung untuk menangkap komplotan penipu dengan modus menjanjikan posisi jabatan pekerjaan enak di sebuah perusahaan, tidak sia–sia.
Strategi itu akhirnya berhasil menjerat empat orang pelakunya. Mereka yakni Muhammad Anas (52), Aceng Suryana (35), Sriyono (45), dan Suhendra (30).
“Strategi yang kami lakukan untuk memancing para pelaku yakni seolah–olah anggota buser dan reskrim mau ikut mendaftarkan diri sebagai calon pencari kerja,” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya S.P Sembiring, S.IK, pada Selasa (17/9/2019).
Ketika dilakukan penggeledahan di kontrakan para pelaku di daerah Jatiuwung, ditemukan 24 kwitansi yang menjadi bukti transaksi kawanan pelaku dengan para korbannya.
Muhammad Anas dkk sudah beraksi sejak empat bulan lalu dengan memberikan janji manis memasukan korban ke tempat kerja di perusahaan yang ada di sekitar wilayah Jatiuwung.
Setidaknya ada 54 orang menjadi korban karena sudah menyetorkan uang tunai yang bervariatif antara Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta.
“Kerugian sekitar Rp 150 juta sampai Rp 180 juta, korbannya ada sekitar 54 orang. Mereka di iming–imingi bisa bekerja dengan cara bayar,” jelas Kompol Aditya.
Dijelaskannya, para korban mulai curiga dan merasa di tipu setelah mencoba mendesak para pelaku yang selalu mengelak jika di tanya kapan bisa mulai untuk bekerja.
Setidaknya para korbannya menunggu hingga 4 bulan lamanya, namun tidak kunjung mendapatkan panggilan meski sudah menyetorkan uang tunai.
“Mengaku–ngaku dia sebagai pegawai perusahaan itu, kalau ditanya kapan kerja jawabnya nanti–nanti,” ungkap Kapolsek.
Para korban yang merasa telah di tipu oleh pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung.
(Jtu)