Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota wilayah Kel. Panunggangan Aiptu Mulyadih bersama Unsur Tiga Pilar Kel. Panunggangan, melaksanakan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID – 19 berlokasi di Jl. Kyai Maja – Gg. Mangga 4 RT 003/01 Warung Mangga, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang. Senin pagi, (13/07/2020) pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Bhabinkamtibmas mengatakan Jumlah Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 34 Personel, terdiri dari Team Korwil Diknas Kec. Pinang 6 Personel, Lurah Panunggangan & Staf 8 Personel, Satgas Kampung Siaga COVID 10 Personel dan Pekerja Sosial Masyarakat Kel. Panunggangan 10 Personel .
” Adapun Hasil dalam kegiatan tersebut diatas menjaring Pelanggar sebanyak 19 orang dan kepadanya diberikan sangsi pembinaan berupa membersihkan bahu Jl. Kyai Maja,” sebut Mulyadih.
” Hasil dari Kegiatan tersebut, yaitu memberikan himbuan kepada warga Masyarakat yang melintas dan memberikan teguran dan mendata pelanggar/warga yang tidak memakai masker,” sebut Mulyadih.
” Memberikan Sanksi bagi pelanggar/warga yang tidak memakai masker untuk menggunakan Rompi Orange dan Menyapu/membersihkan Fasilitas Umum,” ucapnya.
Mulyadih di sela-sela kegiatan tersebut disampaikan juga pesan-pesan kamtibmas dan himbauan pencegahan wabah covid-19 serta protokol kesehatan dari pemerintah.
” Kegiatan tersebut diatas untuk menindaklanjuti atensi dari Kapolsek Cipondoh Kompol JIMMY M. SIMANJUNTAK.SIK, agar Bhabinkamtibmas (Binamas) selalu bekerja sama dengan instansi lain untuk bersinergi dalam hal ini penindakan pelanggar PSBB di wilayah binaannya,” pungkasnya.
Bhabinkamtibmas melaporkan kegiatan tersebut selesai dengan situasi aman dan terkendali.*
Humas Polsek Cipondoh