Ciledug”dalam prestasi”, Satu prestasi lagi yang diraih Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota dibawah Kepimpinan Kompol Prasetyo Noegroho,S.IK bersama Kanit Reskrim IPTU Irwan Kusuma, SH berikut personilnya.
Kejahatan yang selama ini selalu meresahkan Masyarakat dan di kalangan siswa-siswi (pelajar) sekolah saat hendak pulang sekolah sering terjadi penjambretan Handphone, terungkap sudah oleh sigap dan cepatnya dari Kepolisian Sektor Ciledug Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan keterangan salah satu korban Marsya Adinta Aulia yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 5 (lima) saat pulang dari sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya Aretha Safiya di Gang. Lurah RT 001/006 Kel. Sudimara Selatan Kec. Ciledug Kota Tangerang pada hari Rabu jam 16.55 WIB (19/2/2020), bahwa Handphone miliknya Merk VIVO 91 di jambret oleh 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda Motor.
Atas kejadian tersebut yang menimpa anaknya, maka Kobarudin (orang tua) datang untuk melaporkan hal kejadian tersebut pada hari Rabu jam 21.00 WIB (19/2/2020) ke Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota dengan LP/199/II/2020/PMJ/Restro.Tng.kota/Sek. Ciledug, tgl 19 Februari 2020.
Dengan adanya peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ciledug serta atas dasar laporan korban, maka Kapolsek Ciledug memerintahkan Kanit Reskrim berikut personilnya agar dapat mengambil tindakan dengan sigap, cepat dan terukur.
Pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Ciledug bersama Kapolsek Ciledug dengan cara mengumpulkan barang bukti dan saksi serta adanya rekaman cctv perlahan terungkap semua.
Dengan kejadian tersebut, maka di peroleh kendaraan sepeda motor Merk Yamaha AEROX Dengan No.Pol : B 6110 VTE An. Pemilik Hadi Setiawan dengan alamat STNK Jl. Sektor XVI RT 004/010 Kel. Sudimara Jaya Kec. Ciledug Kota Tangerang.
Selanjutnya Kapolsek bersama Unit Reskrim Ciledug melakukan pengembangan kembali sehingga di dapati pelaku 1(satu) lagi An. Achmad Dzaky N dengan alamat Jl. Winong RT 003/008 Kel. Sudimara Timur Kec. Ciledug Kota Tangerang berikut barang bukti kendaraan motor dan hasil kejahatannya .
Dengan terungkapnya hal tersebut maka pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 (tujuh) tahun.
Humas Polsek Ciledug (ABD)