Tangerang Kota, www.restangerangkota.metro.polri.go.id – Di saat tim reskrim Polsek Batu ceper berpatroli di waktu dini hari Sabtu (14/9/2019) pelapor/korban melaporkan perihal kejadian pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Batu ceper, Kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh anggota personil buser Polsek Batu ceper AIPDA Lourensus Tampu Bolon dan sdr. AIPDA Haspuddin dgn cara observasi wilayah di Jl. Garuda kecamatan Batu ceper Kota Tangerang melihat 1 orang yg di curigai berbocengan motor kemudian diberhentikan dilakukan penggeledahan badan dan pakain, menurut penjelasan korban pada diri pelaku Inisial A di temukan seperangkat kunci leter T di kantong jaket dan 1 bilah golok gangang sarung kayu terselip dipinggang sebelah kanan, pelaku di pergoki tertangkap oleh mereka di Jl. Garuda Batuceper Kota Tangerang dan telah berhasil di amankan 1 (Satu) orang laki-laki pelaku Pencurian sepeda motor.
Adapun berdasarkan pengakuan kedua pelaku tersebut setelah di introgasi maka mereka mengakui ‘’ sedang mutar-mutar memantau sasaran/target’’.(jelas MF pelaku pencurian kendaraan bermotor)
Kemudian di lakukan interogasi oleh Petugas POLISI bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan 4 pencurian sepeda motor di wilayah hukum Batu ceper salah satu tepatnya di Batu jaya Timur Rt. 01/06 Kelurahan Batu jaya Kecamatan Batu ceper Kota Tangerang, Kemudian oleh anggota Reskrim dilakukan pengecekan ke alamat tersebut dan korban membenarkan telah di curi sepeda motornya, Selanjutnya tersangka/pelaku dan Barang Bukti di amankan ke Polsek Batuceper untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/ 140/IX/2019/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Batu Ceper bahwa laporan tersebut telah di buat warga pada tanggal 04 September 2019, Korban yang melapor di saat itu merasa di rugikan oleh oknum curanmor yang telah merugikan harta benda warga berdasarkan hal tersebut di atas korban beriniaisal bernama MF, Pemalang 15 Januari 1997, pekerjaan karyawan Swasta, Alamat JL. Brobahan Rt 01/08 Desa Gunung Jaya Kecamatan Belik Kab.Pemalang Jateng, dia mengontrak di wilayah Rt.01/06 Kelurahan Batu jaya Kecamatan Batuceper Kota Tangerang, Maksud dan tujuan pihak korban melapor adalah untuk memberikan informasi kepada Petugas kepolisian untuk di tindak tegas bagaimanapun caranya, dengan adanya perampasan dan pencurian terhadap pelaku tindak kriminalitas tersebut yang dimana permasalahan kehilangan sepeda motornya sangatlah pelik dan sangat membuat korban merasa di rugikan sekali.
Untuk pelaku MF, Lebak 18 Mei 1995, Mahasiswa. Berkaitan dengan penemuan tersebut maka Pihak Kepolisian telah berjuang keras untuk membekuk pelaku yang dimana telah membawa 1 (satu) bilah golok ( bergagang sarung kayu ), 1 (satu) buah kunci leter T alat khusus, 1 (satu) unit motor vario.
Selanjutnya Humas Bripka Eko Indri Yanto, S.Kom telah bertanya kepada petugas untuk mengklarifikasi penangkapan tersangka tersebut yang dimana di Polsek Batu Ceper yang dimana Atensi Kapolsek Batu Ceper KOMPOL Hidayat Iwan Irawan.SH.MA bahwa ‘’ tindak tegas pelaku pemain curanmor’’ dan untuk unit Reskrim di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU IMRON MAS’ADI.SH menegaskan ‘’ Awal mula pada hari Rabu tgl 04 September 2019 sekira jam 10.00 wib pelapor/korban melaporkan perihal kejadian pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Batu ceper, Kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh anggota personil Reskrim bagian unit khusus buser AIPDA Lourensus Tampu Bolon dan AIPDA Haspuddin dengan cara observasi pemantauan wilayah bekerja mematau pemain Tindak kriminalitas di waktu malam hingga dini hari subuh yang berletak di Jl. Garuda Batuceper Kota Tangerang melihat 1 orang yang di curigai berbocengan motor kemudian di berhentikan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, pada diri pelaku di temukan seperangkat kunci leter T di kantong jaket dan 1 bilah golok gangang sarung kayu terselip dipinggang sebelah kanan’’.
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut bahwa mengakui sedang mutar-mutar memantau sasaran atau target di wilayah kecamatan Batu ceper, Lalu dia di interogasi secara langsung oleh personil petugas kepolisian dan hal hasil bahwa kedua pelaku yang satu lainnya masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang), pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Batu ceper Kota Tangerang tepatnya di Batu Jaya Timur Rt.01/06 Kel. Batujaya Kec. Batu ceper Kota Tangerang, Kemudian oleh anggota Buser Reskrim dilakukan pengecekkan ke alamat tersebut dan korban membenarkan telah di curi sepeda motornya, Selanjutnya tersangka atau pelaku berikut Barang Bukti telah di amankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menurut kami bahwa proses pengembangan istilahnya pencarian observasi ke sasaran target yang dimana di duga ada oknum pemain curanmor lainnya yang dimana petugas dari kemarin telah berjuang keras untuk mencari di daerah Lebak Provinsi Banten.
‘’ Dengan di ketemukannya motor curian tersebut maka pihak korban berterima kasih banyak atas segala sesuatu yang telah di perjuangkan oleh pihak kepisian Mapolsek Batu Ceper, kami meminta maaf jika ada kekurangan di dalam menangani dan menindak tegas pelaku pemain curanmor Pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Batu Ceper’’. (Ujar Eko Indri Yanto)
Semoga di kedepan nanti Pihak kepolisian bisa bekerja dengan baik lagi sesuai dengan program kerja Bapak Kapolri yaitu Profesional, Modern dan terpecaya (Di singkat ‘’PROMOTER’’), Kami belum sempurna tapi kami akan berusaha setiap ada permasalahan kami akan cari solusinya, tampak kinerja kerjasama telah terwujud dan tersangka gangguan kamtibmas curanmor telah mendekam di bui Mapolsek Batu Ceper.
(Humas Polsek Batu Ceper / Eko )