restangerangkota.metro.polri.go.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, konferensi pers dilakukan di depan lobi Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, SIK, MSI didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, pada Kamis (02/05/2019) pukul 14.30 wib.

 

Menurut Kombes Abdul Karim “antara korban dan tersangka bernama JM alias T yang merupakan seorang waria berkenalan melalui media sosial, setelah itu dilakukan kopi darat disebuah apartemen di Cipondoh, dan kronologis kejadiannya Pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019, sekira jam 11.00 wib, piket Reskrim Polsek Cipondoh mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat di TKP, kemudian tim Reskrim dipimpin oleh Kanit  Reskrim Iptu Moh Tapril, SH melakukan olah TKP dan diketemukan luka tusuk di dada sebelah kanan yang diduga penyebab kematian korban”.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa kamar apartemen di sewa oleh sdr. JM, kemudian tim Resmob Polsek Cipondoh Gabungan tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran ke daerah bogor yang diduga tempat tinggal orang tua Sdr. JM namun tidak ada, kemudian tim Resmob melakukan pengejaran kerumah kakak  sdr. JM di daerah Pekalongan tambah Kombes Abdul Karim.

 

Dan pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 sekira jam 13.00 wib, gabungan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Resmob AKP. Awaludin Kanur, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu. Moh. Tapril, SH dan Kasubnit Resmob Ipda. Adityo Wijanarko, SH telah mengamankan diduga pelaku pembunuhan terang Kombes Abdul Karim.

Menurut pengakuan, tersangka nekat melakukan pembunuhan disebabkan oleh cekcok mulut setelah uang pembayaran setelah melakukan hubungan badan dipinta kembali oleh korban.

 

Dan tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara 15 Tahun tutup Kombes Abdul Karim.

 

Humas Polrestro Tangkot