KOTA TANGERANG — Terkait kasus spanduk “King Of The King” pihak Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan mengamankan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, kepada awak media saat menggelar konferensi pers, di Ruang Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jum’at (31/1/2020) sore.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap status ke 3 tersangka tersebut. Satu (1) tersangka inisial MSN merupakan pimpinan di wilayah Provinsi Banten, dari pimpinan Indonesia Mercusuar Dunia yang ada di Banten.

“Untuk F atau alias D merupakan wakil pemimpin di Provinsi Banten dan 1 lagi inisial P memiliki masing-masing peran terkait dengan adanya baliho ‘King Of The King’. Ungkap Kapolres.

Untuk menjerat para tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya menerapkan pasal 14 dan 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang pemberitaan yang tidak benar (berita bohong).

“Kami masih melakukan pengumpulan barang bukti, karena dari beberapa barang bukti itu ternyata ada korban-korban perekrutan dari salah satu tersangka,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, hingga saat ini sementara belum ada laporan dari korban, tapi pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang untuk melaporkan. Karena di data pembukuan mereka didapati ratusan dalam beberapa profil itu.

“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan pelaku utamanya, karena ada ketua umumnya dan itu yang kita cari,” terangnya.

Kapolres juga menyebut, bahwa sydah ada bukti penyetoran yang sudah berjalan hampir enam bulan ada yang Rp500.000 yang Rp300.000 ada yang 1 juta dan 1,5 juta yang dikumpulkan tersangka.

“Kita lakukan pemeriksaan tingkat awal dulu, sehingga kita bisa tahu nanti dari tahapan-tahapannya, kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban ini silakan melapor ke Kepolisian,” pinta Kapolres.

Dalam pemeriksaan, sambung dia, mereka (tersangka-red) mengaku sudah berjalan selama 1 tahun. Dalam merekrut anggota ini dia dari teman satu keteman lainnya.

“Jadi memang tidak ada secara masiv dan strukturalnya, mereka dijanjikan mendapatkan imbalan pada akhir bulan Maret itu 1 sampai 3 milyar,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, untuk nominal keseluruhan masih dalam pendataan, lantaran baru tadi malam mereka ditangkap dan mengumpulkan barang bukti yang ada.

“Mereka kita tangkap 1 di Cipondoh, 2 di Kelapa Dua dan yang 1 lagi di Jakarta Selatan. Untuk BP nanti akan kita dalami, mereka bertemu di mana, kapan dan berapa kali,” ucapnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dan berhati-hati dengan pemlet-pemlet dan spanduk-spanduk, yang pada akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri.

“Masyarakat saya minta hati-hati dan jangan mudah percaya jika ada ajakan-ajakan yang tidak jelas,” pungkasnya.

 

Humas Polrestro Tangkot