Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap jaringan pengedaran uang palsu (upal), dengan menangkap empat (4) tersangka di dua wilayah berbeda yaitu Tangerang dan Jakarta.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim, S.IK., M.Si., saat mengelar Pres Release, di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Selasa (13/8/2019) siang.
Dijelaskan Kapolres, kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang temuan uang palsu pecahan Rp50 ribu, kepada anggotanya pada 29 Juli Pukul 16.00 Wib. Lalu, berlokasi di pasar sayur, Pasar Anyar, Kota Tangerang. Selanjutnya anggota melakukan lidik alhasil pada tanggal 30 Juli 2010 anggotanya berhasil mengamankan 1 tersangka inisial SP (50) berikut uang palsu yang dibawanya.
Setelah didalami tersangka SP mengaku, bahwa dirinya mendapatkan upal tersebut dari temanya yang tinggalnya di Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang. Kemudian anggota mendatangi keterangan yang dimaksud dan berhasil mengamankan inisial NM (51), pada 1 Agustus.
Selanjutnya sambung Kapolres, dari tersangka NM anggota melakukan pendalaman lagi didapat dari mana barang itu, dan menurut pengakuan tersangka NM, barang itu ia dapatkan dari tersangka inisial YN (49) wanita, dia berhasil diamankan anggota di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Dari YN didalami lagi dan dia mengaku upal itu dari seorang laki-laki yang tak lain adalah suaminya yakni berinisial FMS (54) yang tinggalnya di daerah Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pada saat tempat tinggalnya digeledah, petugas kami menemukan barang bukti berupa upal senilai Rp40.850.00 terdiri dari ecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kapolres juga menambahkan, selain menemukan barang bukti pecahan upal yang sudah jadi (dipotong), pihaknya juga menemukan upal yang masih belum terpotong yang jumplahnya masih belum diketahui.
“Atas perbuatanya, para tersangka kami jerat Pasal 245 KUHPidana dan UUD No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sebagai mata uang rupiah, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Humas Polrestro Tangkot