TANGERANG KOTA –Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1443 hijriah, Polres Metro Tangerang Kota gelar Press Conference pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika dan puluhan ribu botol minuman beralkohol dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Hal demikian itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin dihadapan awak media saat gelar Press Conference, Rabu (30/03/2022) pukul 10:00wib di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota.
   
    
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dari berbagai jenis merk sebanyak 16.187 botol ditambah 200 bungkus plastik, 4 dirijen kecil dan 29 bungkus Ciu yang disita dari kios-kios dan warung – warung di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Selain itu, Pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari 4 (empat) orang tersangka.
Mereka adalah YD Als AM Sabu sebanyak 40,44 gram, RK Als RN 4000 ML/bila dibekukan menjadi 16.000 gram, SR Als AD, sabu sebanyak 48,36 gram dan RW Als CS barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 245 Butir
   
“Ke empat tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,,’ kata Komarudin.
Ia menyebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis Sabu dan Ekstasi maka telah menyelamatkan orang sebanyak 16.339 Jiwa.
Tak hanya pengungkapan Narkotika dan Miras, Polrestro Tangerang Kota juga merilis puluhan kendaraan bermotor hasil ungkapan Curanmor dari Polres Metro Tangerang Kota berasal dari beberapa Polsek Jajaran.
“Kami juga telah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan ribuan Kartu perdana berbagai merk baik yang sudah di registrasi maupun yang belum, namun dengan menggunakan kartu Identitas orang lain,” kata Kapolres.