KOTA TANGERANG — Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Edy Purnama Ong (72) menusuk istrinya Nur Khayati (50) hingga tewas dengan pisau dapur di Kampung Nagrak, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang
pada Sabtu (8/2/2020) lalu, direkontruksi.

Rekontruksi dipimpin Langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto didampingi Kabaops AKBP Ruslan, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya S.P Sembiring, Wakapolsek AKP Rosid, Kasubag humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kanitreskrim Polsek Jati Uwung AKP Jazali Hariyono.

“Hari ini kita melaksanakan rekontruksi kasus penganiayaan atau pembunuhan terhadap Nur Khayati yang dilakukan oleh suaminya Edy Purnama Ong, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto kepada awak media saat gelar Pers Konference usai memimpin rekontruksi di lokasi kejadian. Jum’at (5/6/2020)

Kapolres mengatakan, usai peristiwa sadis dan memilukan itu penyeledikan dan penyidikan dilakukan oleh jajaran Polsek Jatiuwung sehingga diketahui kronologis korban meninggal dunia.

“Tadi ada 45 reka adegan, yang mana tindak pidana ini berawal dari persoalan rumah tangga. Kami juga mengamankan bb minuman berakhohol yang diminum oleh tersangka dan botol minuman yang diminum oleh korban,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan asbak yang digunakan korban untuk melempar tersangka, kedua tersangka di lempar menggunakan gelas. Hal tersebut diduga yang memicu tersangka gelap mata (marah) kemudian mengambil pisau dapur untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

“Barang bukti baju-baju korban juga kita amankan. Waktu kejadian, upaya penyelamatan oleh para saksi sempat dilakukan namun akhirnya korban meninggal di RS Sari Asih,” terang Kapolres.

Ia menyebut, akibat aksi pelaku, korban mengalami 43 tusukan. Dan menurut keterangan ahli bahwa adegan yang ke 24 dan 25 dan 26, tusukan mengarah pada leher dan lambung sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Disinggung apakah kejadian tersebut terkait cinta segitiga Kapolres mengatakan, bahwa bentuk pertikaian tidak ada saksi yang melihat. Menurutnya, biarlah nanti jalanya proses persidangan yang bisa menentukan apakah tersangka melakukan itu ada hubungan segitiga atau tidak.

Kapolres menambahkan, terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan, namun karena tersangka kondisinya sakit kanker tenggorokan berdasarkan hasil lab. yang diberikan keluarga korban ke pihak penyidik, jadi tersangka di RS Kramat Jati dan dalam pengawasan petugas kepolisian.

“Nanti pengadilan yang akan menyatakan bersalah atau tidak, apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Selama ini pemberitahuan dari dokter pelaku normal. Namun dibawah pengawasan medis sementara tersangka normal,” kata Kapolres.

Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 44 ayat 3 jo pasal 5a UU RI No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 320 KUHP dan Atau Pasal 338 dan Atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. dengan ancaman Pidana 25 tahun.

 

Humas Polrestro Tangkot / gusnur