Kota Tangerang – Aparat kepolisian dari Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor yang diduga kuat dilakukan oleh komplotan spesialis dengan sasaran kendaraan yang terparkir di kontrakan – kontrakan milik warga pada malam hari.
Dalam pengungkapan kasus yang tak sampai 24 jam setelah adanya laporan dari korban bernama Bambang ini, petugas berhasil mengamankan dua pria sebagai terduga kuat pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung, SH, mengatakan kejadian pencurian sepeda motor milik korban terjadi pada Jum’at (25/10) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kontrakan korban yang beralamat di komplek Serbaguna Sitanala, RT 002, RW 013, Kelurahan Karangsari – Neglasari.
“Berhasil di amankan dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP), masing-masing pria inisial ES (22) dan SS (20). Korban bernama, Kacong Bambang Retno (48) alamat TKP. Barang bukti yang disita dari korban diantaranya, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No. pol B 6594 CUU, 1 Kunci kontak, 1 unit sepeda motor B 3016 CAB,” terangnya, Minggu (27/10/19).
Menurut orang nomor satu di jajaran Polsek Neglasari ini, pencurian sepeda motor berawal ketika korban sedang berada di dalam kontrakan sedang melakukan Dzikir malam. Ketika korban keluar kontrakan untuk kontrol sepeda motornya, korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di depan teras kontrakan telah raib.
Korban, lanjut Kapolsek, langsung mencari di sekitar kontrakan dan melihat kedua pelaku sedang menyetir sepeda motor miliknya dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, sehingga korban histeris berteriak maling, maling, hingga sepeda motor korban ditinggalkan oleh pelaku dan kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Namun warga mencari dan mengejar pelaku yang meninggalkan sepeda motornya dilokasi yang kemudian berhasil melarikan diri ke dalam perkebunan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Neglasari,” bebernya, lengkap.
Perwira menengah Polri dengan Melati satu di pundaknya ini, kembali menjelaskan, berbekal laporan dari korban anggota Polsek Neglasari pimpinan Kanit Reskrim iptu Setiyo, SH, langsung mengadakan pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Dan pada hari Jumat (25/10) malam sekira pukul 21.00 WIB, anggota berhasil menangkap kedua pelaku ES dan SS di daerah Salembaran – Kosambi, Kabupaten Tangerang, berikut barang bukti diantaranya, 1 set kunci ‘T’ dari tangan pelaku,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kapolsek Neglasari kembali mengatakan, dari hasil keterangan kedua pelaku (ES & SS) pihaknya kembali melakukan pengembangan dan pada Sabtu (26/10) berhasil menangkap pelaku lainnya pria inisial MR (17).
“Dari ketiga pelaku tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai Penadah masing-masing inisial SD, NS, RY. Sedangkan pelaku yang masih dalam pengejaran diantaranya inisial DY dan FR,” urainya.
“Dari hasil pengembangan tersebut, Polsek Neglasari berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor berbagai macam merk dan type. Menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk kroscek ke Polsek Neglasari dengan membawa Surat Tanda Bukti Lapor, STNK dan BPKB,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Neglasari Bripka Rifa’i menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan instensif terhadap kasus pencurian kendaraan jenis sepeda motor yang melibatkan ES dan SS. Pihaknya menduga, dalam kasus tersebut ada kemungkinan melibatkan banyak pelaku termasuk penadah.
“Ada kemungkinan pelaku dan barang bukti akan terus bertambah disebabkan petugas masih melakukan pengembangan. Kami akan mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Neglasari khususnya,” tegasnya.
(Hms/AR)