KOTA TANGERANG – Tiga kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi dibekuk anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) Polsek Cipondoh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas terukur tepat pada kakinya oleh petugas, lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, didampingi Kasatreskrim AKBP Burhanudin, Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Cipondoh Kompol Donni Bagus Wibisono, saat gelar Konferensi Pers, di Aula Mapolres, Jum’at (7/2) sore.
Menurut Kapolres Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Ketiga pelau yakni berinisial MRM, Y dan A. Merupakan sindikat curanmor asal Provinsi Lampung. Aksi mereka sudah sangat meresahkan, pelaku kerap menggunakan senjata api, bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
“Para pelaku ini, setiap menjalankan aksinya selalu membawa senjata api, dan tak segan-segan melukai korbannya” jelas Sugeng
Kawanan curanmor ini kata Sugeng, sudah berulangkali melakukan pencurian diwilayah Tangerang dan Jakarta.
“Mereka biasa beraksi di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan juga Jakarta Barat, dan sudah berkali-kali melakukan pencurian diwilayah tersebut,” katanya.
Hasil pengembangan kasus tersebut, di kontrakan tiga tersangka polisi menemukan beberapa barang bukti. Dan menyita dua sepeda motor matic hasil curian, satu buah gerinda dan beberapa buah kunci termasuk kunci letter T.
Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Humas Polrestro Tangkot