Penegakan disiplin Perwal No. 29 th 2020 Tentan Pemberian Sanksi Pelanggar PSBB Protokol Kesehatan Covid 19 dilaksanakan Pada Operasi Yustisi Penegakan disiplin PSBB/Protokol Kesehatan (Prokes) bertempat di Jln. Maulana Hasanudin No.81 Rt. 01/01 Kel. Cipondoh, Kec.Cipondoh, Kota Tangerang. Minggu (04/10/2020) pukul 09.30 s.d 10.30 WIB.

Hadir pada kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Wilayah Kel. Cipondoh, AIPTU SUKARNO, Bhabin mengatakan, adapun jumlah  personil gabungan yang diterjunkan pada kegiatan tersebut sebanyak 25 personil gabungan dari Camat dan Staf Cipobdoh 5 personil, Plt.Lurah beserta Staf Cipondoh  2 personil, Babinsa 2 personil, Polri 3 personil, Trantib  9 personil dan PPNS 4 personil.

Pada Kegiatan tersebut Penindakan dilakukan oleh PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Pemerintah kota dan kecamatan cipondoh, dengan hasil telah terjaring pelanggar prokes 7 orang Pelanggar diberi tindakan denda Rp.50.000, dan 12 orang pelanggar diberikan sanksi sosial menyapu jalan. Total jumlah pelanggar prokes sebanyak 19 orang.

Kapolsek Cipondoh, AKP MAULANA MUKAROM, SE, SIK., menjelaskan, Pihaknya beserta 3 pilar akan terus melakukan  himbauan dan operasi pendisiplinan Prokes kepada masyarakat agar mengikuti peraturan pemerintah dengan 3M, yaitu : menggunakan masker ketika keluar rumah dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, serta menjauhi keramaian.

Lanjutnya, para petugas yang tengah menjalankan operasi Cipta Kondisi dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 tersebut terus memberikan tindakan berupa teguran kepada masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker,”Hal itu dilakukan karena Kota Tangerang tengah berusaha menciptakan kondisi New Normal menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kita berikan himbauan kepada warga masyarakat tentang tatanan kehidupan baru (New Normal) di Kota Tangerang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam tatanan new normal,” Ungkapnya.

Dalam Kegiatan ini para petugas akan mengedepankan langkah humanis dan persuasif dalam mengedukasi dan memeriksa kedisiplinan masyarakat dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Virus Corona”, Kegiatan itu dilaksanakan bukan hanya kepada pengguna jalan atau pengendara kendaraan melintas tapi juga diberikannya imbauan kepada masyarakat khususnya para pengujung Tempat-tempat wisata, Pasar, Mall, Angkringan, Rumah Makan, dan Cafe  untuk wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mentaati protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.

“Imbauan ini akan terus kita lakukan apalagi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru agar masyarakat memahami dan mengerti,” pungkasnya.*

Humas Polsek Cipondoh