1. Persyaratan Pelayanan
a. Laporan Polisi Model B
1) Tindak Pidana
a) KTP/FC. KTP/Kartu identitas lainnya
b) Surat Kuasa bila diwakilkan
c) Bukti-bukti pendukung tindak pidana yang dilaporkan
2) Laporan Bantuan
a) Persyaratan Kehilangan BPKB
(1) KTP/FC. KTP/Kartu identitas lainnya
(2) Surat Kuasa (apabila pemilik berhalangan untuk melapor sendiri)
(3) Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir di Samsat
(4) Diiklankan di 3 media/koran
(5) Foto Copy BPKB/STNK
(6) Foto Kendaraan bagian depan, belakang dan samping
b) Persyaratan Kehilangan Sertipikat/AJB/Girik/Akta Hibah
(1) KTP/FC. KTP/Kartu identitas lainnya
(2) Surat Kuasa (apabila pemilik berhalangan untuk melapor sendiri)
(3) Surat Keterangan PM. 1 dari Kelurahan setempat
(a) Dimana letak/lokasi tanah tersebut berada
(b) Surat Pernyataan kepemilikan tanah bermaterai Rp. 6.000,-
(c) Surat Pernyataan tidak sengketa bermaterai Rp. 6.000,-
(d) Ditanda Tangani Lurah
(4) Foto Copy surat yang hilang
(5) Foto Copy PBB terakhir
(6) Foto Copy pemilik dan foto copy KTP penerima kuasa
(7) Di iklankan di dua Media/Koran
(8) Persyaratan rangkap dua
3) Laporan Bantuan Pencarian Orang
a) Orang Tua / keluarga / penerima surat kuasa harus hadir
b) Fotokopi KTP
c) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
d) Fotokopi AKTA Lahir
e) Pas Photo
b. Laporan Polisi Model C-1 (Kehilangan)
1) KTP/FC. KTP/Kartu identitas lainnya
2) fc. surat yang dilaporkan hilang/rusak
3) surat Keterangan dari Lembaga yang mengeluarkan Surat/Akta
4) surat Kuasa bila diwakilkan
c. Laporan Polisi Model A (Pendapatan)
1) KTA/Kartu identitas lainnya;
2) syarat formal penulisan Laporan Polisi;
3) syarat materiil tentang pemenuhan bukti-bukti yang diperlukan sebagai tindak pidana.